Polemik Penahanan Ijazah, Kantor Sanel Tour and Travel di Pekanbaru Disegel Sementara oleh Satpol PP

Kasus dugaan penahanan ijazah milik puluhan mantan karyawan berbuntut panjang. Kantor Sanel Tour and Travel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Riau, akhirnya disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai respons atas laporan dan keluhan para mantan karyawan yang merasa dirugikan.

Penyegelan kantor tersebut dilakukan bersama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. Sebelum proses penyegelan, petugas melakukan pendataan terhadap karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut. Mengingat beberapa karyawan berdomisili di luar Kota Pekanbaru, petugas mengimbau agar mereka segera mengurus kepindahan data domisili ke Pekanbaru.

Setelah pendataan selesai, petugas meminta para karyawan untuk segera mengemasi barang-barang pribadi dan mengosongkan kantor dari segala aktivitas pekerjaan. Suasana haru dan kesedihan terlihat jelas di wajah para karyawan saat mereka meninggalkan kantor.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker segel di pintu masuk kantor. Beliau menekankan bahwa penyegelan ini bersifat sementara dan tidak menutup akses sepenuhnya ke dalam kantor. Hal ini dilakukan untuk memungkinkan pengamanan barang-barang berharga yang masih berada di dalam kantor. Zulfahmi menegaskan bahwa tidak ada aktivitas pekerjaan yang diperbolehkan di dalam kantor sampai pemilik perusahaan, Santi, datang ke Pemerintah Kota Pekanbaru, dalam hal ini Disnaker, untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Zulfahmi menambahkan, langkah penyegelan diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap hak-hak karyawan. Pemerintah Kota Pekanbaru berharap agar pemilik perusahaan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan penahanan ijazah ini secara baik-baik.

Kasus ini bermula dari laporan 47 mantan karyawan Sanel Tour and Travel Pekanbaru yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Para mantan karyawan ini diharuskan membayar sejumlah uang denda dengan jumlah yang bervariasi untuk dapat mengambil kembali ijazah mereka. Meskipun kasus ini telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan.

Bahkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) telah dua kali mengunjungi kantor Sanel untuk meminta perusahaan mengembalikan ijazah para mantan karyawan, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Kasus penahanan ijazah ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menimbulkan keresahan di kalangan mantan karyawan Sanel Tour and Travel Pekanbaru.