Batam Sambut Baik Penghapusan Batas Usia Pelamar Kerja dengan Syarat Regulasi yang Jelas

Pemerintah Kota Batam menyatakan kesiapannya untuk menerapkan kebijakan penghapusan batasan usia bagi pelamar kerja. Dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa pemerintah pusat menerbitkan regulasi yang jelas dan komprehensif sebagai landasan hukum.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menyampaikan bahwa regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pencari kerja maupun perusahaan. Tanpa adanya aturan yang jelas, implementasi kebijakan ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan keraguan di kalangan pelaku usaha.

Rudi menekankan perlunya regulasi yang terperinci dan sosialisasi yang masif.

"Kami siap mendukung dan melaksanakan, selama aturannya jelas dan pelaksanaannya dilakukan secara terukur," ujar Rudi. Ia menambahkan, petunjuk pelaksanaan yang rinci akan membantu pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut secara efektif.

Disnaker Kota Batam juga menyoroti banyaknya keluhan dari masyarakat terkait pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan. Kelompok usia 35 tahun ke atas seringkali merasa terdiskriminasi, padahal mereka masih memiliki potensi dan pengalaman kerja yang relevan. Pemerintah Kota Batam berharap penghapusan batasan usia dapat membuka peluang yang lebih luas bagi para pencari kerja yang berpengalaman.

Wacana penghapusan batas usia dalam rekrutmen kerja mencuat setelah Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji ulang persyaratan usia maksimal. Menurutnya, batasan usia seringkali menjadi penghalang bagi pencari kerja dan merupakan bentuk diskriminasi yang perlu diatasi.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi kebijakan penghapusan batasan usia:

  • Regulasi yang Jelas: Pemerintah pusat perlu menerbitkan peraturan menteri atau kebijakan hukum lainnya yang mengatur secara detail tentang penghapusan batasan usia dalam rekrutmen kerja.
  • Petunjuk Pelaksanaan yang Rinci: Regulasi tersebut harus dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan yang rinci agar pemerintah daerah dan pelaku usaha memiliki panduan yang jelas dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
  • Sosialisasi yang Masif: Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara luas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat umum, agar kebijakan ini dipahami dan diimplementasikan dengan baik.

Dengan adanya regulasi yang jelas, petunjuk pelaksanaan yang rinci, dan sosialisasi yang masif, Pemerintah Kota Batam yakin bahwa kebijakan penghapusan batasan usia dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pencari kerja dan perekonomian daerah.