Pengakuan di Pengadilan: Pengacara Ronald Tannur Akui Transfer Dana Miliaran Rupiah ke Makelar Perkara di MA

Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Pengacara Akui Serahkan Miliaran Rupiah

Jakarta, Indonesia – Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, seorang pengacara bernama Lisa Rachmat memberikan pengakuan mengejutkan. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Lisa mengakui telah menyerahkan uang senilai Rp 5 miliar kepada Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar perkara. Pengakuan ini disampaikan Lisa saat diperiksa sebagai saksi mahkota, di mana ia bersaksi untuk terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur.

Alasan Pemberian Dana

Menurut Lisa, uang tersebut diberikan dengan tujuan untuk mengurus kasasi perkara Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum menggali lebih dalam mengenai detail penyerahan uang tersebut.

"Apakah benar di situ ada pembicaraan terkait jumlah biaya yang kemudian diserahkan oleh saksi kepada terdakwa Zarof Ricar?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Lisa dengan tegas.

"Besar berapa yang saudara serahkan?" tanya jaksa lebih lanjut.

"Rp 5 miliar," jawab Lisa.

Lisa menjelaskan bahwa penyerahan uang dilakukan sebanyak dua kali dan dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Penyerahan dilakukan di kediaman Zarof Ricar. Lisa juga menekankan bahwa inisiatif pemberian uang sejumlah Rp 5 miliar tersebut berasal darinya, bukan atas permintaan Zarof.

"Ini awal komunikasi sehingga ada penyerahan Rp 5 miliar terkait pengurusan perkara Ronald Tannur ini angka ini, apakah angka yang saudara saksi munculkan atau seperti apa? Sehingga kemudian jumlah Rp 5 miliar ini yang kemudian diserahkan oleh saksi kepada terdakwa Zarof Ricar?" tanya jaksa.

"Ya kami siapkan pak, saya yang siapkan," jawab Lisa.

Upaya Menguatkan Vonis Bebas

Dalam keterangannya, Lisa mengakui bahwa ia meminta bantuan Zarof Ricar agar putusan kasasi perkara Ronald Tannur dapat menguatkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Komunikasi awal antara Lisa dan Zarof Ricar difokuskan pada permohonan bantuan untuk memperkuat putusan PN Surabaya tersebut.

"Apakah ada komunikasi awal apa yang disampaikan antara saudara saksi dan terdakwa Zarof Ricar pada saat itu?" tanya jaksa.

"Saya cuman bicara dengan beliau bahwa saya izin kalau bisa dibantu, tolong dibantu menguatkan PN," jawab Lisa.

Dakwaan Terhadap Pihak-Pihak Terkait

Dalam kasus ini, Meirizka Widjaja didakwa memberikan suap dengan tujuan agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta.

Uang suap tersebut diserahkan melalui pengacara Lisa Rachmat, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut juga telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Selain itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA. Zarof juga didakwa terlibat sebagai makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur. Saat ini, Ronald Tannur telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan sedang menjalani masa hukumannya.

Kasus ini terus bergulir dengan mengungkap berbagai fakta baru yang semakin memperjelas dugaan praktik korupsi dan suap di lingkungan peradilan.