Gugatan Ijazah Presiden Jokowi Berlanjut ke Tahap Pembuktian Usai Mediasi Buntu

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Berlanjut: Penggugat Siap Buktikan Dalil

Proses mediasi dalam perkara gugatan dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo menemui jalan buntu. Hal ini disampaikan usai sidang mediasi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Solo. Akibatnya, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.

Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa pihak penggugat, Muhammad Taufiq, dipersilakan untuk membuktikan tuduhannya di pengadilan. "Mediasi hari ini dinyatakan deadlock, tidak ada kesepakatan damai," ujar Irpan kepada wartawan usai sidang, Rabu (14/5/2025).

Dengan deadlock-nya mediasi, Irpan menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak perlu lagi hadir dalam mediasi lanjutan. Pihaknya memilih untuk menghadapi gugatan tersebut secara terbuka di pengadilan. "Kami akan memberikan kesempatan kepada penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya terkait ijazah palsu," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan kesiapan pihaknya untuk membuktikan semua dalil yang diajukan dalam gugatan. "Kami siap membuktikan dalil-dalil dan bukti-bukti di persidangan," kata Andhika.

Pihak Tergugat Lain Diminta Tetap Hadir

Meski mediasi dengan pihak Presiden Jokowi telah dinyatakan deadlock, mediator meminta pihak tergugat lainnya, yaitu KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk tetap hadir dalam mediasi selanjutnya.

Gugatan ini bermula dari tuduhan Muhammad Taufiq yang meragukan keabsahan ijazah yang digunakan Presiden Jokowi. Taufiq kemudian menggugat Jokowi ke pengadilan, menuntut pembuktian keabsahan ijazah tersebut.

Dengan berlanjutnya perkara ini ke tahap pembuktian, persidangan mendatang diperkirakan akan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Publik akan menantikan perkembangan selanjutnya dari perkara yang cukup menyita perhatian ini.

Berikut pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan:

  • Penggugat: Muhammad Taufiq
  • Tergugat 1: Joko Widodo
  • Tergugat 2: KPU Kota Solo
  • Tergugat 3: SMAN 6 Solo
  • Tergugat 4: Universitas Gadjah Mada (UGM)