Organisasi Masyarakat GRIB Jaya Tabanan Dibubarkan Pasca Intervensi Desa Adat Sanggulan

GRIB Jaya Tabanan Dibubarkan Setelah Pertemuan dengan Desa Adat Sanggulan

Sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Tabanan, Bali, dinyatakan bubar setelah adanya pertemuan antara pengurus organisasi dengan perangkat Desa Adat Sanggulan. Keputusan ini diambil menyusul viralnya video di media sosial yang menampilkan sejumlah anggota GRIB Jaya Tabanan menyatakan sikap terkait aktivitas organisasi.

Peristiwa ini bermula ketika beredar video yang menunjukkan anggota GRIB Jaya Tabanan berada di Balai Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Video tersebut memicu reaksi dari Desa Adat Sanggulan, yang kemudian mengambil langkah tegas untuk memanggil perwakilan GRIB Jaya Tabanan guna melakukan pertemuan.

Kepala Desa Adat Sanggulan, I Ketut Suranata, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut diadakan pada Sabtu malam, 10 Mei 2025. Tujuan utama dari pertemuan itu adalah untuk meminta GRIB Jaya Tabanan menghentikan segala aktivitas di wilayah Desa Adat Sanggulan. Suranata juga mendampingi pembuatan video pernyataan pembubaran organisasi oleh pengurus GRIB Jaya Tabanan.

"Kami memanggil mereka ke Balai Banjar untuk memberikan kesempatan menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan GRIB," ujar Suranata. "Namun, kami meminta mereka membubarkan diri karena berbagai alasan, termasuk adanya penolakan dari Pemerintah Provinsi Bali."

Suranata mengaku tidak mengetahui keberadaan markas GRIB Jaya di wilayah Sanggulan sebelum video yel-yel anggota ormas tersebut beredar. Setelah penelusuran bersama pihak kecamatan, kepolisian, dan TNI, diketahui bahwa pendirian markas tersebut tidak mendapatkan izin dari Desa Adat Sanggulan.

"Mereka tidak meminta izin kepada kami untuk mendirikan markas di wilayah desa adat. Hal ini mencoreng nama baik desa adat kami," tegasnya.

Keberadaan GRIB Jaya sendiri sebelumnya telah menuai kritik dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat Bali, termasuk Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur Bali, Wayan Koster, secara tegas menyatakan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk GRIB Jaya.

Menurut Koster, Pemerintah Provinsi Bali memiliki hak untuk menolak keberadaan ormas yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. "Jika GRIB Jaya mendaftar di Kesbangpol, tidak akan diterima. Pemerintah daerah berhak menolak, sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah," kata Koster dalam konferensi pers.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam peristiwa ini:

  • Video Viral: Video yang menampilkan anggota GRIB Jaya Tabanan menjadi pemicu utama tindakan Desa Adat Sanggulan.
  • Pertemuan dengan Desa Adat: Pertemuan antara pengurus GRIB Jaya Tabanan dan Desa Adat Sanggulan menghasilkan keputusan pembubaran organisasi.
  • Penolakan Pemerintah Provinsi Bali: Pemerintah Provinsi Bali secara tegas menolak memberikan izin kepada GRIB Jaya.
  • Ketiadaan Izin: Pendirian markas GRIB Jaya di Sanggulan tidak mendapatkan izin dari Desa Adat.
  • Keputusan Pembubaran: GRIB Jaya Tabanan akhirnya dibubarkan setelah adanya tekanan dari berbagai pihak.