Sengketa Ijazah Jokowi Berlanjut: Mediasi Gagal Capai Kesepakatan, Sidang Pembuktian Dimulai

Sengketa Ijazah Presiden Jokowi Berlanjut ke Persidangan

Proses mediasi dalam perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo menemui jalan buntu. Setelah tiga kali upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, pihak penggugat dan tergugat tidak mencapai kesepakatan damai, sehingga kasus ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan.

Sidang mediasi ketiga yang berlangsung di PN Solo pada hari Rabu, 14 Mei 2025, menjadi penentu bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur damai tidak memungkinkan. Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan penggugat, Muhammad Taufiq, untuk membuktikan kebenaran dalil gugatannya di pengadilan. Pihak Jokowi juga merasa tidak perlu lagi menghadiri mediasi selanjutnya.

"Untuk mediasi hari ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, dan tergugat 1 melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock, atau tidak terjadi kesepakatan untuk damai," ujar Irpan kepada awak media usai sidang.

Irpan menambahkan, pihaknya yakin bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi, baik dari Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun perguruan tinggi, adalah asli. Keyakinan ini didasarkan pada konfirmasi dari SMAN 6 Solo dan Universitas Gadjah Mada (UGM), serta keterangan dari saksi-saksi yang merupakan teman seangkatan Jokowi. Irpan juga menepis anggapan perlunya uji laboratorium untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut.

"Menurut sudut pandang kami, tidak perlu ada uji lab dan sebagainya, seperti opini yang selama ini dibangun. Kecuali pihak penggugat, UGM dan SMAN 6 Solo menyangkal atas keabsahan ijazah yang diterbitkan," tegasnya. Irpan menjelaskan bahwa UGM dan SMAN 6 Solo telah mengonfirmasi keabsahan ijazah tersebut dan mengakui Jokowi sebagai alumni.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan kesiapannya untuk membuktikan dalil-dalil gugatan di persidangan. Pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti yang mendukung klaim dugaan ijazah palsu.

"Otomatis kami siap, karena kami penggugat. Kami akan membuktikan dalil-dalil, dan lain sebagainya, bukti-bukti yang akan kami gelar di persidangan. Kami siap dengan pembuktian," kata Andhika.

Dengan gagalnya mediasi, proses hukum akan berlanjut dengan pemeriksaan pokok perkara di pengadilan. Pihak penggugat akan berupaya membuktikan bahwa ijazah yang digunakan Presiden Jokowi tidak sah, sementara pihak tergugat akan berusaha mempertahankan keabsahan ijazah tersebut. KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM sebagai pihak tergugat lainnya masih diminta hadir dalam mediasi selanjutnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut legitimasi seorang kepala negara. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Mediasi antara penggugat dan tergugat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dinyatakan deadlock.
  • Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
  • Pihak penggugat siap membuktikan dalil gugatannya di pengadilan.
  • Pihak tergugat yakin ijazah Jokowi asli dan didukung oleh konfirmasi dari UGM dan SMAN 6 Solo.
  • KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM masih diminta hadir dalam mediasi selanjutnya.