Pengacara Ronald Tannur Ungkap Aliran Dana 1 Miliar Rupiah untuk Makelar Kasus di MA

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, memberikan kesaksian yang mengungkap detail baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Lisa mengakui telah menyerahkan uang sebesar 5 miliar Rupiah kepada Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus.

Lisa menjelaskan bahwa uang tersebut ditujukan untuk pengurusan kasasi perkara Ronald. Menurutnya, dari total 5 miliar Rupiah itu, 1 miliar Rupiah direncanakan sebagai fee untuk Zarof Ricar. Namun, Lisa menegaskan bahwa inisiatif pemberian uang sebesar 5 miliar Rupiah itu berasal dari dirinya sendiri, tanpa ada permintaan atau tawar-menawar dari pihak Zarof.

"Angkanya langsung Rp 5 (miliar) atau sebelumnya angkanya terlalu tinggi kemudian saudara tawar?" tanya Jaksa.

"Tidak ada pak, tidak ada tawar menawar," jawab Lisa.

Lisa mengaku meminta bantuan Zarof untuk memastikan putusan kasasi Ronald menguatkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa kemudian mempertajam pertanyaan mengenai fee yang diterima Zarof dari pengurusan kasasi ini.

"Kemudian untuk terdakwa Zarof Ricar sendiri mendapatkan apa?" tanya jaksa.

"Ya saya bilang, 'Pak Rp 5 (miliar) ini tolong dibantu untuk menguatkan PN'," jawab Lisa.

Lisa mengakui bahwa ia telah menyebutkan angka 1 miliar Rupiah sebagai fee untuk Zarof. Namun, ia menyatakan bahwa uang tersebut belum sempat diserahkan kepada Zarof. Lisa hanya merealisasikan penyerahan uang sebesar 5 miliar Rupiah dalam bentuk mata uang dolar Singapura, yang dilakukan dalam dua tahap.

Dalam kasus ini, Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, didakwa memberikan suap dengan total 1 miliar Rupiah dan 308 ribu dolar Singapura (sekitar 3,6 miliar Rupiah) kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Ronald, dengan tujuan agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap tersebut disalurkan melalui Lisa Rachmat, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada tiga hakim majelis, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar 915 miliar Rupiah dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA. Ia juga didakwa terlibat dalam praktik makelar kasus terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur sendiri saat ini sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat kasasi.