Sengketa Ijazah: Penggugat Jokowi Pertimbangkan Opsi Damai di Tengah Jalan Buntu

Penggugat dalam perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo masih membuka peluang untuk menempuh jalur damai, meskipun proses mediasi yang telah berjalan menemui jalan buntu. Hal ini disampaikan oleh Andhika Dian Prasetyo, Koordinator Tim Hukum Muhammad Taufik, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (14/5/2025).

Mediasi ketiga yang digelar di PN Surakarta pada hari yang sama antara penggugat dan pihak tergugat, termasuk Jokowi, tidak membuahkan hasil. Pihak tergugat pertama, yaitu Joko Widodo, disebut menutup pintu untuk berdamai, sehingga proses hukum akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut di persidangan. Namun, berbeda dengan Jokowi, pihak tergugat lain seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, akan melanjutkan mediasi terakhir yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Mei 2025, di PN Solo.

Andhika Dian Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses mediasi yang sedang berjalan. Ia mengungkapkan bahwa mediator juga telah mengusulkan opsi perdamaian, yang saat ini masih dalam tahap pertimbangan penggugat. Ketidakhadiran Jokowi dalam mediasi ketiga menjadi sorotan. Andhika menyayangkan ketidakhadiran tersebut tanpa adanya keterangan yang disampaikan kepada mediator.

Saat ini hasil mediasi akan disampaikan kepada Muhammad Taufik, yang berhalangan hadir karena tengah bertugas menguji mahasiswa di Semarang. Belum ada konfirmasi mengenai kehadiran Taufik dalam mediasi berikutnya. Meskipun peluang damai masih dipertimbangkan, Andhika menegaskan kesiapan pihaknya untuk menghadapi Jokowi di pengadilan. Ia menyatakan bahwa timnya siap membuktikan kebenaran terkait dugaan ijazah palsu yang menjadi pokok permasalahan.

"Kami siap membuktikan dalil-dalil dan bukti-bukti konkret di persidangan," tegasnya.

Poin Penting:

  • Penggugat masih mempertimbangkan opsi damai dalam sengketa ijazah Jokowi.
  • Mediasi ketiga antara penggugat dan tergugat Jokowi mengalami kebuntuan.
  • Pihak KPU Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM Yogyakarta akan melanjutkan mediasi.
  • Ketidakhadiran Jokowi dalam mediasi disoroti.
  • Penggugat siap membuktikan kebenaran di pengadilan.