KPK Periksa Mantan Presdir PT Cirebon Energi Prasarana Terkait Dugaan Korupsi PLTU Cirebon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hery Dewanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana, pada Rabu (14/5/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon yang melibatkan PT Cirebon Energi Prasarana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Hery Dewanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pimpinan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut. Meski demikian, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Hery Dewanto.
Kasus ini bermula dari proyek ekspansi PLTU Cirebon yang dimenangkan oleh perusahaan kontraktor Hyundai E&C pada tahun 2015. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai 727 juta dollar AS atau setara dengan Rp 11,381 triliun. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Bupati Cirebon periode tersebut, Sunjaya Purwadiasastra, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2019.
Sunjaya terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari suap dan gratifikasi senilai total Rp 51 miliar. Dana hasil korupsi tersebut kemudian disimpan dalam rekening atas nama pihak lain dan digunakan untuk membeli aset berupa tanah dan tujuh unit mobil.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa General Manager Hyundai E&C, Herry Jung, dalam rangka mendalami kasus ini. Herry Jung kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 November 2019 atas dugaan memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp 6,04 miliar dari total janji Rp 10 miliar. Kasus ini terus bergulir dan KPK terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi terkait proyek PLTU Cirebon.