KPK Dalami Aliran Dana Hibah Pemprov Jatim, Eks Ketua DPRD Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang dialokasikan untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022. Sebagai bagian dari proses penyidikan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di Banyuwangi dan Sidoarjo.

Pada hari Rabu, 14 Mei 2025, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Kusnadi, menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan. Selain Kusnadi, dua saksi lainnya, yaitu Sumatri, seorang petani, dan Teguh Pambudi, seorang notaris, juga turut diperiksa. Pemeriksaan terhadap Kusnadi, Sumatri dan Teguh Pambudi dilaksanakan di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi atas nama K, karyawan swasta, S selaku petani dan TB notaris PPAT," ujarnya.

Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta lainnya, yakni Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono. Pemeriksaan terhadap Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono dilaksanakan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang berlokasi di Sidoarjo.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, yang telah divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi dana hibah Pokmas di Madura. KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi dana hibah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022. "Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa.

Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan penyelenggara negara yang bertindak sebagai penerima dana hibah. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK belum mengumumkan secara rinci mengenai identitas para tersangka dan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah penyidikan dianggap telah mencukupi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan membawa mereka ke pengadilan.