Aksi Konvoi Pelajar Bersenjata Tajam di Pandeglang Berujung Penangkapan

Aparat kepolisian dari Polres Pandeglang mengamankan puluhan pelajar yang terlibat dalam aksi konvoi perayaan kelulusan sekolah yang meresahkan. Konvoi tersebut dilakukan di ruas jalan Panimbang-Tanjung Lesung dan viral di media sosial, terutama karena para pelajar kedapatan membawa senjata tajam.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, mengungkapkan bahwa video viral yang memperlihatkan iring-iringan konvoi pelajar SMK/SMA menjadi dasar penyelidikan. "Konvoi ini sangat meresahkan karena para pelajar membawa senjata tajam, termasuk celurit dengan panjang mencapai 1,5 meter," ujarnya di Mapolres Pandeglang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 47 pelajar yang terlibat. Dari jumlah tersebut, tiga siswa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

"Dari 47 pelajar yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-undang Darurat Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam," jelas Dhyno.

Identitas ketiga tersangka adalah SR, JS, dan S. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka S yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain mengamankan para pelajar, polisi juga menyita 13 unit kendaraan bermotor yang digunakan dalam aksi konvoi tersebut. Para pelajar yang tidak terbukti membawa senjata tajam dikembalikan kepada orang tua masing-masing setelah dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Kami telah melakukan pembinaan terhadap para pelajar yang tidak membawa senjata tajam. Mereka juga membuat surat pernyataan dan akan dijemput oleh orang tua masing-masing," kata Dhyno.

Kapolres juga mengklaim bahwa pihaknya telah berupaya melakukan mitigasi terkait potensi konvoi kelulusan siswa dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah. Ia menekankan bahwa para siswa seharusnya sudah memahami konsekuensi hukum dari membawa senjata tajam.

"Saya rasa mereka sudah cukup paham bahwa tindakan membawa senjata tajam dapat dipidana. Mereka sudah dewasa dan menggunakan senjata tersebut untuk menakut-nakuti. Ini adalah benda berbahaya yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan orang lain," pungkasnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:

  • Senjata Tajam
  • Kendaraan Bermotor : 13 Unit