Ombudsman RI Soroti Praktik Percaloan Yayasan dalam Program Makan Bergizi Gratis
Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti potensi masalah dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan pemerintahan saat ini. Temuan awal mengindikasikan adanya praktik percaloan yang melibatkan yayasan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang berpotensi menghambat efektivitas dan transparansi program. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan kekhawatiran ini setelah melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayanadi, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Menurut Yeka Hendra Fatika, BGN menghadapi sejumlah tantangan dalam menjalankan program MBG, terutama terkait dengan keterbatasan anggaran dan mekanisme penyaluran dana ke SPPG yang belum sepenuhnya matang. Kondisi ini menciptakan celah bagi oknum-oknum yang memanfaatkan yayasan sebagai perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Praktik percaloan ini dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran distribusi makanan bergizi dan mengurangi kualitas gizi yang diterima oleh masyarakat.
Antisipasi dan Langkah-Langkah yang Diambil
Menanggapi temuan ini, BGN berencana untuk mengambil langkah-langkah antisipatif guna mencegah praktik percaloan yayasan dan memastikan program MBG berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mempermudah proses pendirian yayasan yang memenuhi syarat dan memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam penyediaan dapur MBG. Selain itu, BGN juga akan melibatkan masyarakat sekitar dapur dalam program ini untuk meningkatkan pengawasan dan partisipasi publik.
Selain masalah percaloan yayasan, Ombudsman RI juga menyoroti potensi keterlambatan pembayaran kepada mitra dan dapur MBG akibat mekanisme reimburse yang sebelumnya diterapkan. Untuk mengatasi masalah ini, BGN telah mengubah mekanisme pembayaran menjadi sistem uang muka. Dengan sistem ini, biaya operasional untuk 10 hari ke depan akan ditransfer di awal, dan SPPG dapat mengajukan anggaran untuk 10 hari berikutnya setelah 5 hari berjalan. Langkah ini diharapkan dapat menghindari penundaan pembayaran dan mengurangi potensi masalah keuangan yang dapat menghambat kelancaran program.
Lebih lanjut, anggaran operasional program MBG akan dikelola dengan prinsip add cost, di mana setiap akhir periode harus dilaporkan sisa anggaran yang ada. Mekanisme ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran serta menutup celah bagi praktik korupsi. Ombudsman RI akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia. Pengawasan akan dilakukan melalui uji petik di 34 provinsi untuk memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dijalankan dengan benar dan menu makanan yang disajikan sesuai dengan standar gizi yang ditetapkan. Ombudsman RI berharap langkah-langkah ini dapat menekan praktik percaloan yayasan dan memastikan program MBG berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.