Kejaksaan Negeri Sukabumi Intensifkan Penyidikan Dugaan Penyelewengan Dana Perawatan Armada Sampah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran perawatan kendaraan operasional pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Maret 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi, Romiyasi, mengkonfirmasi bahwa pihaknya tengah fokus pada dugaan penyimpangan anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan dan perbaikan armada truk dan pikap pengangkut sampah pada tahun anggaran 2024. Anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 1,5 miliar.

"Kami telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perawatan dan perbaikan truk serta pikap sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 dengan total anggaran Rp 1,5 miliar," ungkap Romiyasi kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/5/2025).

Saat ini, pihak kejaksaan tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan tindak pidana tersebut. Proses perhitungan kerugian negara ini menjadi krusial untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Saat ini kami sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara," imbuhnya.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, Kejari Sukabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hingga saat ini, tercatat 60 orang saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini. Para saksi berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan anggaran perawatan armada sampah tersebut.

Romiyasi menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami modus operandi yang digunakan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Beberapa kemungkinan yang sedang didalami antara lain indikasi pengadaan fiktif atau modus penyimpangan lainnya.

"Saat ini sedang dilakukan pemanggilan saksi-saksi. Ada beberapa dari pihak eksternal, seperti kontraktor, dan juga dari internal dinas," jelas Romiyasi.

Kejaksaan Negeri Sukabumi berharap proses penghitungan kerugian negara dapat diselesaikan secepatnya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat untuk mempercepat proses tersebut.

"Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar hingga penghitungan kerugian negara selesai. Kami akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat," pungkas Romiyasi.

Sejauh ini, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, dengan peningkatan status menjadi penyidikan, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan, sehingga kebenaran dapat segera terungkap.

Daftar Saksi yang Diperiksa:

  • Pejabat Dinas Lingkungan Hidup
  • Sekretaris Dinas
  • Kontraktor
  • Pihak-pihak lain yang terkait