Pengacara Ronald Tannur Ungkap Peran Zarof Ricar dan Foto Hakim Agung Soesilo dalam Upaya Kasasi

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengungkapkan keterlibatan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam upaya pengurusan kasasi kliennya. Dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Lisa menyebut Zarof menunjukkan foto Hakim Agung Soesilo saat dimintai bantuan.

Lisa Rachmat memberikan keterangan tersebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, yang menyeret Zarof Ricar dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja, sebagai terdakwa. Jaksa penuntut umum menggali informasi mengenai komunikasi awal antara Lisa dan Zarof terkait upaya pengajuan kasasi.

"Saya hanya menyampaikan kepada beliau (Zarof) jika memungkinkan, mohon dibantu untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (Surabaya)," ujar Lisa.

Lisa mengaku mencari informasi mengenai susunan majelis hakim kasasi Ronald melalui situs web Mahkamah Agung. Setelah mendapatkan nama-nama hakim, ia kemudian menanyakan kepada Zarof apakah ia mengenal salah satu dari mereka.

"Saya bertanya apakah Bapak mengenal salah satu dari majelis hakim ini. Jika ada yang dikenal, saya mohon bantuannya untuk menguatkan putusan PN," jelas Lisa.

Jaksa kemudian menanyakan respons Zarof setelah Lisa menyampaikan permintaan tersebut. Lisa menjelaskan bahwa Zarof menyatakan akan mencoba membantu, namun tidak memberikan jaminan.

"Pak Zarof menyatakan, 'Saya coba dulu ya, saya tidak janji'," kata Lisa.

Ketika ditanya mengenai identitas hakim yang dikenal Zarof, Lisa mengungkapkan bahwa Zarof tidak memberikan jawaban verbal. Sebaliknya, Zarof langsung menunjukkan foto Hakim Agung Soesilo kepada Lisa.

"Beliau tidak menyebutkan nama hakim yang dikenal. Tiba-tiba beliau memberikan foto Pak Soesilo kepada saya," ungkap Lisa.

Dalam kasus ini, Meirizka Widjaja didakwa memberikan suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan Dini Sera, dengan terdakwa anaknya, Ronald Tannur. Suap tersebut diberikan melalui Lisa Rachmat, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Zarof Ricar sendiri didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA. Ia juga didakwa terlibat dalam praktik percaloan perkara terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald Tannur kini menjalani hukuman 5 tahun penjara setelah permohonan kasasinya dikabulkan.