Sindikat Karyawan Gelapkan Ribuan Dus Indomie, PT Indomarco Adi Prima Merugi Miliaran Rupiah
Kasus penggelapan dalam skala besar berhasil diungkap oleh Polres Nunukan, Kalimantan Utara. Ironisnya, pelaku utama dari kejahatan ini adalah karyawan PT Indomarco Adi Prima sendiri, perusahaan distributor produk Indomie yang seharusnya mereka jaga.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak manajemen pusat di Samarinda terhadap laporan keuangan cabang Nunukan. Selama tiga tahun terakhir, meskipun permintaan pasar terus meningkat, keuntungan yang diperoleh perusahaan cabang stagnan. Kondisi ini memicu audit internal yang mendalam.
Awalnya, proses audit berjalan buntu. Para pelaku yang terdiri dari kepala gudang berinisial AH, staf penjualan JM, sopir AT, dan petugas gudang AG, bekerja sangat rapi. Mereka mengakali sistem dengan menyembunyikan kardus-kardus kosong di antara tumpukan stok Indomie yang penuh. Tujuannya, untuk mengelabui auditor saat pemeriksaan fisik.
Namun, kecerdikan para pelaku akhirnya terendus. Auditor menemukan adanya celah dalam administrasi keuangan yang tidak sesuai dengan data fisik di lapangan. Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatan mereka. Mereka mengaku sudah tidak tahan lagi menutupi kejahatan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Modus operandi sindikat ini terbilang sederhana, namun efektif. Setiap kali ada pengiriman barang, mereka menyisihkan sebagian stok Indomie untuk dijual dengan harga miring. Bahkan, mereka melayani pembelian eceran, sehingga barang curian tersebut laku keras di pasaran.
"Jika harga normal satu kardus Indomie adalah Rp 170.000, mereka menjualnya dengan harga Rp 120.000. Mereka menjual antara 10 hingga 20 kardus setiap kali beraksi," ungkap Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama.
Uang hasil penjualan Indomie ilegal tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan yang lebih parah, untuk berjudi online. Akibat perbuatan sindikat ini, PT Indomarco Adi Prima diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 1.098.241.721.
Saat ini, seluruh pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus, termasuk memanggil mantan karyawan yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan Indomie ilegal ini.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan untuk memperketat sistem pengawasan internal dan meningkatkan integritas karyawan. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan betapa bahayanya dampak judi online yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal.