Nasib Nikita Mirzani di Ujung Tanduk: Penahanan Terancam Tak Diperpanjang
Penyidikan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, memasuki babak krusial. Masa penahanan keduanya, yang telah diperpanjang satu kali sebelumnya, kini di ambang batas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan bahwa perpanjangan penahanan lebih lanjut tidak dimungkinkan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap terkait kelengkapan berkas perkara.
Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, menjelaskan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 5 Mei 2025. Saat ini, JPU tengah melakukan penelitian mendalam untuk memastikan kelengkapan berkas tersebut. JPU memiliki waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal penyerahan berkas, untuk menentukan apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil atau belum (P21). "Dalam tempo 14 hari itu semenjak tanggal 5 Mei ditentukan kasus Nikita Mirzani dan Mail P21 atau tidak," ujar Syahron.
Lebih lanjut, Syahron menjelaskan bahwa jika dalam jangka waktu tersebut JPU belum juga menyatakan berkas lengkap (P21), maka penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra tidak dapat diperpanjang lagi. Hal ini dikarenakan masa penahanan keduanya telah diperpanjang sebelumnya. "Oh sudah gak bisa, kalau tidak salah ini informasi dari JPU-nya ini perpanjangan udah yang ketiga," imbuhnya.
Implikasi dari situasi ini sangat jelas: Nikita Mirzani dan Mail Syahputra berpotensi bebas demi hukum jika berkas perkara mereka tak kunjung dinyatakan lengkap oleh JPU. Meskipun demikian, Kejati DKI Jakarta masih optimistis kasus ini akan tuntas. Mereka meminta semua pihak untuk memberikan waktu kepada JPU dan penyidik untuk mempelajari berkas dan melakukan koordinasi intensif guna menuntaskan laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys, yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Mereka ditahan atas laporan dari dokter Reza Gladys terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU. Perkembangan kasus ini terus dipantau dan akan menjadi perhatian publik, mengingat Nikita Mirzani adalah seorang tokoh publik yang kerap menjadi sorotan media.