Polisi Bima Dalami Dugaan Malpraktik Balita, Tunggu Hasil Investigasi MKDK

Kasus dugaan malpraktik yang menimpa seorang balita bernama Aruni di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus menjadi perhatian pihak kepolisian. Polres Bima saat ini tengah menunggu hasil penyelidikan dari Majelis Kehormatan Disiplin Keperawatan (MKDK) sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, surat ketetapan dari MKDK akan menjadi dasar penting untuk menentukan apakah tindakan medis yang diterima Aruni dapat dikategorikan sebagai malpraktik. Pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada MKDK dan kini menantikan hasilnya.

Sembari menunggu laporan dari MKDK, proses pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait tetap berjalan. Polisi berencana memanggil tenaga medis yang menangani Aruni, baik di Puskesmas Bolo, Rumah Sakit Umum Sondosia, maupun RSUD Bima. Keterangan dari orang tua pasien juga akan menjadi bagian penting dalam proses investigasi ini. Pemanggilan para saksi dijadwalkan pada pekan berikutnya.

Kasus ini bermula ketika Aruni, balita berusia 1 tahun 2 bulan, dibawa ke Puskesmas Bolo karena mengalami demam tinggi dan batuk. Setelah dilakukan pemasangan infus, tangan kanan Aruni mengalami pembengkakan. Kondisi ini terus memburuk selama tiga hari perawatan di puskesmas, hingga akhirnya Aruni dirujuk ke RSUD Sondosia.

Karena tidak ada perbaikan, Aruni kemudian dirujuk ke RSUD Bima untuk menjalani operasi. Setelah operasi, keluarga disarankan untuk membawa Aruni ke RSUP NTB guna pemeriksaan lebih lanjut. Di RSUP NTB, dokter menemukan bahwa kondisi tangan Aruni sudah menghitam dan menyarankan tindakan amputasi untuk mencegah penyebaran infeksi ke bagian tubuh lain.

Keluarga Aruni berharap kasus ini dapat segera menemui titik terang dan meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan kondisi putrinya semakin memburuk.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, dengan mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup untuk menentukan apakah telah terjadi malpraktik dalam penanganan medis Aruni.