Curi Kelapa, Pria di Lumajang Coba Intimidasi Korban dengan Kartu LSM

LUMAJANG, Jawa Timur - Tindak pencurian kelapa yang dilakukan oleh seorang pria bernama Amadin (54), warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, berbuntut panjang. Alih-alih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, Amadin justru mencoba mengintimidasi korban, Holidah, dengan menunjukkan kartu identitasnya sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Peristiwa ini bermula ketika Amadin bersama rekannya, Suhartono, diduga melakukan penebangan ilegal terhadap sembilan pohon kelapa milik Holidah. Aksi pencurian ini dilakukan secara bertahap, dengan menyuruh sejumlah pekerja untuk menebang pohon kelapa tersebut. Suhartono berdalih bahwa lahan dan pohon kelapa yang ditebang adalah milik kakeknya. Namun, Holidah yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut, merasa dirugikan dan menuntut pertanggungjawaban dari kedua pelaku.

Saat terdesak, Amadin kemudian mengeluarkan kartu identitasnya sebagai anggota LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah. Diketahui, Amadin menjabat sebagai wakil ketua DPD Lumajang di organisasi tersebut. Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa tindakan Amadin tersebut bertujuan untuk menakut-nakuti korban agar tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

"Tersangka AM mengeluarkan identitas salah satu LSM untuk menakut-nakuti korbannya," ujar Alex di Mapolres Lumajang.

"Jadi dengan atribut organisasi ini mereka merasa kebal hukum dan memiliki kekuasaan," imbuhnya.

Selain aktif di LSM, Amadin juga diketahui pernah menjabat sebagai anggota Badan Perwakilan Desa (BPD). Kini, Amadin dan Suhartono harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Tersangka: Amadin (54) dan Suhartono
  • Korban: Holidah
  • TKP: Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang
  • Barang Bukti: 9 batang pohon kelapa
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 363 KUHP tentang pencurian
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 7 tahun penjara