Pengacara Ronald Tannur Akui Pertemuan Kontroversial dengan Mantan Ketua PN Surabaya dalam Pusaran Kasus Suap
Kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan yang menghadirkan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, terungkap fakta baru mengenai pertemuan antara Lisa dan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Lisa Rachmat, yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini, memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa lain, Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga sebagai makelar kasus, serta Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur. Dalam keterangannya, Lisa mengakui adanya pertemuan dengan Rudi Suparmono yang difasilitasi oleh Zarof Ricar.
"Saya cuma minta tolong sama Pak Zarof, 'pak ada kenalkah wakil?' karena pidana kan biasanya wakil, 'pak kenal dengan Pak Wakil PN Surabaya?' Beliau mengatakan, 'saya kalau wakil nggak, tapi kalau ketua kenal'. Maka saya minta tolong, pak dijembatani," ungkap Lisa saat menjawab pertanyaan Jaksa mengenai bagaimana ia bisa mendapatkan kontak Ketua PN Surabaya saat itu.
Pertemuan yang terjadi pada tanggal 29 Januari 2024 di kantor PN Surabaya tersebut menjadi sorotan karena saat itu majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur belum ditunjuk. Lisa mengaku dalam pertemuan itu ia menanyakan kepada Rudi mengenai kebenaran informasi bahwa perkara yang viral akan ditangani oleh majelis hakim ad hoc, bukan majelis hakim tetap. Namun, Rudi Suparmono tidak memberikan informasi mengenai nama-nama hakim yang akan ditunjuk.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 12 November 2024 yang dibacakan oleh Jaksa, terungkap percakapan antara Lisa dan Rudi. Lisa memperkenalkan diri sebagai pengacara Ronald Tannur dan menanyakan mengenai susunan tim hakim. Rudi menjawab bahwa untuk perkara yang viral, pengadilan biasanya tidak menunjuk tim tetap, melainkan secara acak untuk menjaga netralitas. Rudi juga menanyakan apakah Lisa mengenal salah satu anggota majelis hakim, dan Lisa menjawab mengenal Mangapul dan Heru.
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Meirizka yang diduga memberikan suap senilai total Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald Tannur. Suap tersebut diberikan melalui Lisa Rachmat dan kemudian diserahkan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang kini juga berstatus sebagai terdakwa.
Zarof Ricar sendiri didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat sebagai pejabat MA. Ia juga didakwa terlibat dalam praktik percaloan perkara terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur saat ini tengah menjalani hukuman 5 tahun penjara setelah vonisnya diperberat di tingkat kasasi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan suap dan praktik percaloan di lingkungan peradilan.