Polisi Ringkus Dua Sopir Taksi Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Pemerasan Tarif
Aparat kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengamankan dua orang pria yang berprofesi sebagai sopir taksi ilegal. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan tindak kejahatan dengan sandi 'Operasi Berantas Jaya 2025'. Kedua pelaku, yang diketahui berinisial HS dan AS, ditangkap atas dugaan melakukan pemerasan tarif terhadap penumpang.
Kompol Yandri Mono, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada hari Selasa (13/5) malam di area parkir Terminal 2 Bandara Soetta. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan praktik taksi ilegal dan tarif yang tidak wajar.
"Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah para sopir taksi gelap ini. Berdasarkan laporan tersebut, tim kami segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat," ujar Kompol Yandri.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah beroperasi sebagai sopir taksi ilegal di kawasan Bandara Soetta selama kurang lebih satu minggu. Mereka juga mengakui bahwa mereka tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan kegiatan transportasi tersebut. Modus operandi mereka adalah dengan menawarkan jasa transportasi kepada penumpang yang baru tiba dan mematok tarif yang jauh lebih tinggi dari tarif taksi resmi.
"Para pelaku ini memanfaatkan kelengahan penumpang yang baru datang dan belum familiar dengan tarif taksi yang berlaku. Mereka menawarkan harga yang tidak masuk akal dan memaksa penumpang untuk membayar," jelas Kompol Yandri.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bandara Soetta. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk tindakan kriminalitas atau premanisme yang terjadi di wilayah Bandara Soetta. Masyarakat dapat menghubungi call center 110 Polresta Bandara Soetta untuk melaporkan kejadian atau meminta bantuan.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukum Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami," tegas Kompol Yandri.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para penumpang agar selalu menggunakan jasa transportasi resmi yang tersedia di Bandara Soetta untuk menghindari menjadi korban pemerasan tarif. Penumpang juga disarankan untuk selalu menanyakan tarif sebelum menggunakan jasa taksi dan memastikan bahwa taksi tersebut memiliki argometer yang berfungsi dengan baik.
Daftar Tindakan yang Harus Dilakukan:
- Gunakan jasa transportasi resmi di bandara.
- Tanyakan tarif sebelum menggunakan jasa taksi.
- Pastikan taksi memiliki argometer yang berfungsi.
- Laporkan segala tindakan kriminalitas ke polisi.
Dengan kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Bandara Soekarno-Hatta dapat menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jasa penerbangan.