Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Uang di UIN Alauddin Makassar Digelar, Rektor Mangkir
Pengadilan Negeri Sungguminasa kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemalsuan uang yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Sidang yang dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025) ini menghadirkan 14 terdakwa dengan agenda yang berbeda-beda.
Namun, sorotan tertuju pada ketidakhadiran Rektor UIN Alauddin Makassar yang sedianya memberikan keterangan sebagai saksi. Ketidakhadiran rektor dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa, Sitti Nurdalilah. Menurutnya, rektor berhalangan hadir karena ada kegiatan lain yang bersamaan dengan jadwal persidangan. Sidang yang dimulai pada pukul 11.00 Wita tersebut menghadirkan sejumlah nama, termasuk mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, bersama Mubin dan Ambo Ala. Ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Selain pemeriksaan saksi, agenda sidang juga meliputi pembacaan eksepsi untuk empat terdakwa, yaitu Jhon Bliter, Sukmawati, Andi Haeruddin, dan Satariah. Enam terdakwa lainnya, termasuk Sri Wahyudi, Muhamad Manggarabarani, Irfandi, Kamarang, dan Satraidi Ilham, menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Sementara itu, Muhammad Sahruna menghadapi agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukannya sebelumnya.
Kasus pemalsuan uang ini mencuat ke publik pada awal Desember 2024. Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik pembuatan uang palsu di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar, tepatnya di gedung perpustakaan Kampus 2. Nilai uang palsu yang diproduksi mencapai angka triliunan rupiah dengan pecahan didominasi pecahan Rp 100.000. Ironisnya, uang palsu tersebut diproduksi menggunakan mesin-mesin canggih sehingga diklaim sulit dideteksi oleh alat pemindai X-ray. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan menggemparkan masyarakat Sulawesi Selatan.