Pedagang Kaki Lima di Puri Indah Terjebak Pungutan Liar Oknum Ormas Demi Keamanan
Praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) menghantui para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Puri Elok, Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat. Para pedagang mengaku terpaksa menuruti permintaan sejumlah uang dari oknum tersebut demi menghindari gangguan dan menjaga kelancaran usaha mereka.
Salah seorang pedagang, yang enggan disebutkan nama aslinya, mengungkapkan bahwa selain membayar iuran bulanan sebesar Rp 350.000, mereka juga ditarik uang pangkal sebesar Rp 1.000.000. Setelah membayar uang pangkal, pedagang hanya perlu membayar iuran bulanan. Biaya listrik juga dikenakan setiap hari sebesar Rp 10.000. Meskipun tidak ada tanda terima resmi, pedagang tersebut merasa lebih aman berjualan setelah membayar sejumlah uang tersebut.
Karyawan sebuah warung di area tersebut juga membenarkan adanya praktik pemberian uang kepada seseorang yang diklaim sebagai jaminan keamanan. Uang yang diberikan bervariasi, sekitar Rp 10.000 untuk beberapa orang dan iuran bulanan sekitar Rp 400.000. Sama seperti pedagang lainnya, pembayaran ini dilakukan tanpa adanya bukti atau dokumentasi resmi. Para pedagang memilih untuk membayar agar tidak diganggu oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus ormas setempat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Berantas Jaya 2025 dan berhasil menangkap 22 orang yang diduga preman berkedok ormas yang melakukan pemalakan terhadap para pedagang di kawasan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pemalakan ini sudah menjadi praktik yang diterima oleh pedagang karena adanya tekanan. Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menangkap para pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat.