Misteri Catatan 'OC' di Sidang Suap Ronald Tannur: Pengacara Bersikeras Bukan Inisial Nama

Pengacara Ronald Tannur Bantah 'OC' dalam Catatan Miliknya Merujuk pada Seseorang

Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengenai sebuah catatan misterius bertuliskan 'OC' yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga terlibat dalam praktik perantara kasus. Lisa Rachmat, yang hadir sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Zarof Ricar dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, membantah bahwa 'OC' tersebut merujuk pada inisial nama seseorang. Dia mengklaim bahwa 'OC' adalah singkatan dari 'Oke Kasasi'.

"Catatan ini saya buat dan ditemukan di rumah terdakwa Zarof Ricar. Catatan ini dan termasuk ada angka-angka, ini seperti apa catatan ini?" tanya jaksa.

"Ya saya bertahap itu Pak, jadi bertahap itu saya serahkan ke Pak Zarof, untuk itu aja, catatan saya," jawab Lisa.

Dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Lisa bersikeras bahwa catatan 'OC 5+1' yang ia buat berkaitan dengan proses kasasi perkara Ronald Tannur. Menurutnya, angka '5+1' merujuk pada detail lain dalam kasus tersebut, bukan merupakan kode untuk individu tertentu.

"Yang dimaksud OC itu bukan OC orang ya Pak, itu mohon dikaji lagi tuh Pak, itu jadi nomor Ronald Tannur, bawahnya itu oke kasasi, tim, 5+1. Kalau saya menulis di Ronald Tannur atas itu sudah ada 5+1, ndak mungkin saya tulis di bawahnya itu Oke, 5+1. Izin itu pak," ujar Lisa.

Lebih lanjut, JPU juga menanyakan perihal perkara lain yang diduga melibatkan permohonan bantuan Lisa kepada Zarof Ricar. Lisa mengakui bahwa ia sempat meminta bantuan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur, namun membantah keterlibatan dalam perkara lain.

"Yang (perkara nomor) 1006?" tanya jaksa.

"Betul, dan semua. Dari 1006 sampai di bawah itu tidak jadi pak," jawab Lisa.

"Saudara selaku PH-nya sama seperti perkara Ronald Tannur?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Lisa.

"Tidak jadi maksudnya apanya ini?" cecar jaksa.

"Tidak jadi minta tolong kepada Pak Zarof, karena nomor-nomor juga belum keluar semua. Itu saya bilang, kalau jadi, saya minta tolong," jawab Lisa.

Sebagai informasi tambahan, Lisa Rachmat sendiri juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera. Dalam kasus ini, Meirizka Widjaja didakwa memberikan suap senilai total Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur, dengan tujuan agar anaknya divonis bebas. Suap tersebut disalurkan melalui Lisa Rachmat, yang kemudian menyerahkannya kepada para hakim.

Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung. Ia juga didakwa terlibat dalam praktik perantara kasus, termasuk dalam vonis bebas Ronald Tannur. Saat ini, Ronald Tannur sendiri tengah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun sesuai putusan kasasi.