Jaminan Asuransi Program Makan Bergizi Gratis Masih Tahap Perencanaan
Isu mengenai pemberian jaminan asuransi bagi penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih dalam tahap perencanaan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Himdayama, mengungkapkan bahwa gagasan ini muncul sebagai respons terhadap insiden keracunan makanan yang terjadi dalam program MBG di beberapa daerah.
Dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Rabu (14/5/2025), Dadan Himdayama menjelaskan bahwa rencana pemberian asuransi ini masih memerlukan pembahasan mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, BGN baru menjalin koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjajaki produk asuransi yang sesuai bagi penerima MBG. Selain itu, dua asosiasi, yaitu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
"Kita belum secara detail bagaimana mekanismenya, kemudian berapa besar premi yang harus dikeluarkan. Jadi belum sampai ke arah situ. Dan terus terang kita kan belum secara intensif juga berbicara terkait hal ini dengan Pak Presiden," ujar Dadan.
Dengan demikian, pemberian asuransi bagi penerima MBG masih sebatas wacana karena perlu penetapan mekanisme dan perizinan yang jelas. Dadan menambahkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan usulan dari Komisioner OJK untuk melihat peran asuransi dalam program MBG.
Rencana pemberian asuransi untuk penerima MBG sebelumnya diungkapkan oleh Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional, Tigor Pangaribuan. Hal ini sebagai respons terhadap kasus keracunan yang menimpa ratusan pelajar di Bogor, Jawa Barat, akibat program MBG. Hingga 10 Mei 2025, tercatat setidaknya 214 orang menjadi korban keracunan setelah dapur SPPG Bosowa Bina Insani turut melayani distribusi MBG ke 12 sekolah.
Tigor Pangaribuan menjelaskan bahwa korban keracunan akan diberikan asuransi untuk menanggung biaya kesehatan mereka. BGN bekerja sama dengan Puskesmas untuk menanggung seluruh biaya pengobatan tersebut.