Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Kahuripan untuk Urai Kepadatan

Pemerintah Kota Malang mengambil langkah strategis untuk mengatasi masalah kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan Kahuripan. Mulai Rabu, 14 Mei 2025, rekayasa lalu lintas diberlakukan di Jalan Kahuripan, Jalan Brawijaya, dan Jalan Tumapel. Meskipun di hari pertama penerapan beberapa pengguna jalan tampak beradaptasi dengan perubahan lajur, secara umum arus lalu lintas terpantau ramai lancar tanpa kendala berarti.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa rekayasa ini adalah hasil evaluasi mendalam oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ). Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mengurangi titik-titik kemacetan yang sering menghambat arus kendaraan. Salah satu fokus utama adalah mengatasi penyempitan jalur (bottleneck) yang terjadi di Jembatan Kahuripan. Sebelumnya, empat lajur menyempit menjadi satu lajur di depan jembatan dari arah barat, menciptakan hambatan signifikan. Untuk mengatasi masalah ini, arus lalu lintas dari simpang Kahuripan menuju timur kini dijadikan satu arah.

Dishub Kota Malang menggandeng berbagai pihak, termasuk TNI, Polresta, Garnisun, Satpol PP, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memastikan keamanan dan kelancaran sosialisasi uji coba yang direncanakan berlangsung selama sebulan. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa lalu lintas berjalan lancar tanpa munculnya kemacetan baru. Perubahan signifikan juga terjadi pada arus kendaraan dari wilayah Kayutangan Heritage, yang kini diwajibkan lurus ke arah timur menuju Alun-alun Tugu Kota Malang dan tidak lagi diizinkan belok kanan menuju Jalan Brawijaya.

Penataan area parkir juga menjadi bagian dari rekayasa ini. Kendaraan yang sebelumnya diizinkan parkir di kedua sisi Jalan Brawijaya dan Jalan Tumapel kini hanya diperbolehkan parkir di sisi kiri jalan, searah dengan arus lalu lintas yang baru. Dishub juga telah melakukan sosialisasi kepada juru parkir dan pedagang di kawasan Splindid untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.

Widjaja Saleh Putra menekankan bahwa uji coba ini bersifat situasional dan akan dievaluasi secara komprehensif. Jika terbukti efektif, kebijakan ini akan segera ditetapkan secara permanen. Personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Dishub, TNI, CPM, Garnisun, Satpol PP, Polresta Malang Kota, dan dinas terkait lainnya, disiagakan di berbagai titik strategis untuk mendukung kelancaran implementasi. Rambu-rambu lalu lintas tambahan dan spanduk informasi juga dipasang secara bertahap untuk memberikan panduan yang jelas kepada pengguna jalan, terutama di jalur menuju Pasar Splindid. Masyarakat yang ingin menuju Pasar Burung dapat melalui Jalan Majapahit, kemudian belok kanan ke Jalan Tumapel. Sistem arus ini dirancang untuk meningkatkan kenyamanan dan mengurangi kepadatan yang sering terjadi sebelumnya.

Kasubnit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Malang Kota, Ipda Aatmim Rudy, menyampaikan dukungan penuh terhadap rekayasa lalu lintas ini. Beliau berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengendara, terutama saat melintasi Jalan Kahuripan yang seringkali padat. Ipda Aatmim Rudy menambahkan bahwa kebijakan ini diambil demi kelancaran dan kenyamanan seluruh masyarakat dan pengguna jalan di Kota Malang, serta merupakan solusi konkret untuk mengurai kemacetan di Kahuripan serta Jalan Tumapel-Brawijaya.

  • Rekayasa lalu lintas mulai diberlakukan di Malang
  • Tujuan utama adalah mengurangi kemacetan
  • Uji coba berlangsung selama sebulan
  • Penataan parkir juga dilakukan
  • Masyarakat diimbau mematuhi rambu lalu lintas