Anggota DPRD Kota Tegal Diduga Terlibat Penyelenggaraan Haji Ilegal, Partai Tunggu Kepastian Hukum
Polemik dugaan keterlibatan Nur Fitriani (NF), seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dari Partai Amanat Nasional (PAN), dalam penyelenggaraan ibadah haji ilegal terus bergulir. Kendati demikian, hingga saat ini, NF masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD dan belum mendapatkan sanksi dari partai.
DPD PAN Kota Tegal melalui Majelis Penasehat Partai Daerah (MPPD) menyatakan bahwa mereka masih menunggu kepastian hukum terkait kasus ini. Tengku Rizki Aljupri, Ketua MPPD PAN Kota Tegal, menegaskan bahwa NF belum berstatus tersangka dan partai tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Terkait ada atau tidaknya sanksi dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) tentu harus menunggu proses hukum yang sedang berjalan," ujar Rizki dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, NF diduga menjadi koordinator bagi 34 jemaah haji ilegal yang dicegah keberangkatannya oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Mei 2025. Menurut kepolisian, NF menjadi salah satu dari dua pendamping jemaah haji non-prosedural tersebut. Para jemaah haji ini diduga menggunakan visa kerja sementara, bukan visa haji yang semestinya.
Rizki menambahkan bahwa NF tidak ditangkap, melainkan hanya diamankan untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Setelah memberikan keterangan, NF diperbolehkan pulang.
Sekretaris DPD PAN Kota Tegal, M. Fajar Nurwildani, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat berkomunikasi dengan NF. Menurut informasi yang ia terima, NF hanya berpamitan untuk menunaikan ibadah haji.
"Terkait informasi berita yang beredar, yang pertama, itu kegiatan pribadi tidak ada kaitan DPD. Kami tahunya Nur Fitriani sedang tunaikan ibadah haji," kata Fajar. Ia menambahkan bahwa pengurus DPD telah dititipi pesan untuk menjalankan organisasi seperti biasa selama NF menunaikan ibadah haji.
Fajar juga mengaku telah berupaya mengonfirmasi kabar tersebut kepada suami NF, namun hanya memperoleh jawaban berupa permintaan doa. Wakil Ketua DPD PAN Kota Tegal, Jaelani, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pihak berwenang terkait status hukum NF. Ia juga menyebutkan bahwa DPD telah berkomunikasi dengan DPP melalui MPPD.
"Jadi langkah PAN akan tegas ketika sudah ada proses hukum yang jelas. Karena saat ini belum ada informasi terkait proses hukum dari pihak berwenang maka saat ini pengurus DPD jalankan kegiatan organisasi seperti biasa," jelas Jaelani.
Sementara itu, anggota DPRD PAN, Tengku Rayhan, meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia mengungkapkan bahwa DPD dan MPPD sempat menggelar rapat pleno untuk membahas persoalan ini. Hasil rapat pleno tersebut kemudian dikirimkan kepada DPP PAN dengan tembusan DPW Jawa Tengah. Saat ini, DPD PAN Kota Tegal masih menunggu jawaban dari DPP terkait langkah selanjutnya.
"Kita posisinya menunggu jawaban dari DPP PAN terkait hal ini. Tapi kembali lagi kita turut prihatin atas kejadian ini," kata Rayhan.
Rayhan mengaku terakhir berkomunikasi dengan NF pada 11 Mei 2025. Dalam komunikasi tersebut, NF meminta doa agar masalah ini cepat selesai dan menegaskan bahwa dirinya tidak ditahan, melainkan hanya diamankan.
Kasus ini bermula dari pencegahan keberangkatan 34 jemaah haji ilegal di Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Mei 2025. Polisi mengidentifikasi NF sebagai salah satu koordinator yang bertanggung jawab atas keberangkatan para jemaah tersebut. Kakak kandung NF, Ely Farisati, membenarkan bahwa NF yang diperiksa oleh kepolisian adalah adiknya.