Sengketa Pilkada Talaud Berakhir, MK Sahkan Kemenangan Welly Titah-Anisya Dimpulu

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, terkait hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024.

Dengan keputusan ini, pasangan calon nomor urut 3, Welly Titah dan Anisya Dimpulu, ditetapkan sebagai pemenang sah dalam kontestasi Pilbup Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada hari Rabu (14/5/2025), menegaskan penolakan terhadap seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menjelaskan bahwa setelah melalui proses pembuktian yang mendalam selama persidangan, ditemukan fakta yang valid mengenai keabsahan ijazah milik Welly Titah.

Fakta menunjukkan bahwa nomor seri yang tercatat dalam buku Arsip Ijazah Tahun 1984 identik dan sesuai dengan fotokopi ijazah yang dimiliki oleh Welly Titah.

MK juga melakukan pemeriksaan seksama terhadap bentuk dan format buku Arsip Ijazah Tahun 1984 yang dihadirkan oleh saksi Welly Titah.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Mahkamah menemukan bahwa dokumen tersebut dalam kondisi utuh dan tidak terdapat indikasi adanya penyisipan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) secara ilegal.

"Dengan demikian, terdapat fakta yang didukung bukti-bukti yang memadai bahwa Welly Titah telah menyelesaikan pendidikan di SMA Swasta Lirung dengan ijazah/STTB yang diterbitkan pada tahun 1984 oleh SMA Negeri Beo, saat ini dengan nama SMA Negeri 1 Beo," tegas Daniel.

Gugatan yang diajukan oleh Hasan dan Haroni sebelumnya mendalilkan bahwa Welly Titah tidak memiliki ijazah SMA yang sah saat mendaftar sebagai calon bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Mereka mengklaim bahwa Welly Titah hanya bersekolah di kelas 3 SMA Swasta Lirung pada tahun 1984, serta kelas 1 dan 2 di SMA Eben Haezer Manado pada tahun 1982–1983.

Menurut dalil pemohon, ijazah terakhir Welly Titah diterbitkan pada tahun 1984 oleh SMAN 1 Beo. Selain itu, tim pemohon juga mengklaim bahwa SMA Swasta Lirung telah berubah status menjadi SMA Negeri Lirung sejak tahun 1982.

Oleh karena itu, pemohon berpendapat bahwa klaim dari calon bupati yang menyatakan bersekolah di kelas 3 SMA Swasta Lirung pada tahun 1984 adalah tidak benar dan menyesatkan.

Dengan ditolaknya gugatan ini, Welly Titah dan Anisya Dimpulu secara resmi akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud periode mendatang.