Wamenaker Kembali Turun Tangan Selidiki Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan di Pekanbaru
Wamenaker Kembali Turun Tangan Selidiki Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan di Pekanbaru
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan tour and travel, Sanel Tour and Travel, di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (14/5/2025). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mengenai dugaan penahanan ijazah yang dialami oleh puluhan mantan karyawan perusahaan tersebut.
Dalam sidak kali ini, Wamenaker didampingi oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan sejumlah mantan karyawan yang mengaku menjadi korban. Sayangnya, upaya untuk bertemu langsung dengan pemilik perusahaan, yang diketahui bernama Santi, kembali menemui jalan buntu. Menurut keterangan karyawan, Santi sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Setibanya di kantor perusahaan, Wamenaker menyempatkan diri berinteraksi dengan para karyawan yang sedang bekerja. Ia menanyakan keberadaan pimpinan perusahaan dan menyampaikan maksud kedatangannya. "Kami datang ke sini bukan untuk menghambat bisnis perusahaan, melainkan untuk memperjuangkan hak-hak karyawan yang ijazahnya ditahan," tegas Immanuel.
Ia juga menyoroti praktik permintaan uang tebusan ijazah yang dinilai sebagai tindakan pemerasan. "Negara hadir untuk melawan praktik-praktik kejahatan seperti ini. Kami di sini bukan preman, kami ingin membantu mendapatkan ijazah kawan-kawan," ujarnya kepada salah satu karyawan.
Setelah menunggu lebih dari satu jam, Wamenaker dan rombongan meninggalkan lokasi tanpa berhasil menemui pemilik perusahaan. Kasus dugaan penahanan ijazah ini sebelumnya telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, namun belum menemukan titik terang.
Para mantan karyawan mengeluhkan ijazah mereka ditahan selama bertahun-tahun dan diminta membayar sejumlah uang untuk dapat mengambilnya. Meskipun Wamenaker telah dua kali turun langsung ke kantor perusahaan, penyelesaian masalah ini masih belum tercapai.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi sorotan dalam kasus ini:
- Dugaan Penahanan Ijazah: Perusahaan diduga menahan ijazah 47 mantan karyawan.
- Permintaan Tebusan: Karyawan diminta membayar sejumlah uang untuk menebus ijazah mereka.
- Respons Pemerintah: Wamenaker turun tangan langsung untuk menindaklanjuti laporan.
- Kendala Komunikasi: Pemilik perusahaan sulit ditemui untuk dimintai keterangan.
- Proses Hukum: Kasus ini telah dilaporkan ke Disnakertrans Riau.