Mahkamah Konstitusi Anulir Hasil Pilkada Barito Utara, Pemungutan Suara Ulang Diperintahkan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara. Putusan ini sekaligus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam jangka waktu 90 hari ke depan.
Keputusan tersebut diambil setelah MK mendapati adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh seluruh pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam Pilkada Barito Utara. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan putusan ini dalam sidang perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu, 14 Mei 2025. Dalam amar putusannya, MK menginstruksikan agar PSU segera dilaksanakan dan hasil perolehan suara ditetapkan tanpa perlu melaporkan kembali kepada Mahkamah.
Hakim MK, Guntur Hamzah, menjelaskan bahwa diskualifikasi seluruh paslon menimbulkan kekosongan kandidat. Untuk menjamin hak konstitusional pemilih dan menjaga prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil, MK berpendapat bahwa PSU adalah solusi yang tepat. KPU diberikan wewenang untuk membuka kembali kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik pengusung pada pemilihan 27 November 2024 dan PSU 22 Maret 2025 untuk mengajukan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pelaksanaan PSU:
- KPU harus melakukan verifikasi terhadap persyaratan pasangan calon yang baru diajukan, dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- KPU wajib memfasilitasi seluruh pasangan calon peserta PSU untuk berkampanye dan menyampaikan visi serta misi mereka kepada para pemilih.
- PSU harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Sebelumnya, MK telah mendiskualifikasi dua pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada Barito Utara, yaitu Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, karena terbukti melakukan praktik politik uang. MK menemukan bukti yang kuat bahwa terjadi pembelian suara untuk memenangkan paslon Akhmad Gunadi-Sastra Jaya, dengan nilai mencapai Rp 16 juta per pemilih. Bahkan, seorang saksi bernama Santi Parida Dewi mengaku menerima total Rp 64 juta untuk satu keluarga.
Selain itu, MK juga menemukan adanya pembelian suara untuk memenangkan paslon Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dengan nilai Rp 6,5 juta per pemilih disertai janji pemberangkatan umrah jika pasangan tersebut menang. Praktik politik uang ini dinilai MK telah merusak integritas pemilihan umum. Guntur Hamzah menegaskan bahwa tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon tersebut.