Perpres 46/2025: Angin Segar Bagi Industri Domestik, Toyota Optimis
Perpres 46/2025 Dorong Penggunaan Produk Lokal, Toyota Sambut Positif
Jakarta - Kalangan industri menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu perusahaan otomotif terkemuka, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi tersebut.
Wakil Presiden Direktur TMMIN, Bob Azam, mengungkapkan bahwa Perpres 46/2025 membawa harapan baru bagi industri dalam negeri. Peraturan ini mewajibkan instansi pemerintah pusat, daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memprioritaskan pembelian produk-produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN). Hal ini diyakini akan menciptakan pasar yang lebih luas bagi produk lokal dan merangsang investasi di sektor industri.
"Peraturan ini adalah bentuk keberpihakan yang nyata terhadap produk dalam negeri. Dulu, TKDN sering dianggap sebagai hambatan, namun sekarang berubah menjadi insentif yang kuat," ujar Bob Azam.
Prioritas Belanja Pemerintah dalam Perpres 46/2025
Perpres No. 46 Tahun 2025 mengatur secara rinci urutan prioritas belanja pemerintah untuk produk ber-TKDN dan PDN. Berikut adalah rinciannya:
- Prioritas Utama: Produk dengan penjumlahan skor TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen, dengan syarat TKDN minimal 25 persen.
- Prioritas Kedua: Jika tidak ada produk dengan skor TKDN dan BMP di atas 40 persen, maka produk dengan skor TKDN di atas 25 persen dapat dibeli.
- Prioritas Ketiga: Jika tidak ada produk dengan TKDN di atas 25 persen, pemerintah dapat membeli produk dengan TKDN lebih rendah dari 25 persen.
- Prioritas Keempat: Jika tidak ada produk bersertifikat TKDN, pemerintah dapat membeli Produk Dalam Negeri (PDN) yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Impor dalam Kondisi Khusus
Perpres ini juga memberikan ruang bagi pembelian produk impor, namun dengan batasan yang jelas. Pemerintah dapat membeli produk impor jika industri dalam negeri belum mampu menyediakan produk dengan penjumlahan skor TKDN dan BMP di atas 40 persen.
Regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi industri dalam negeri. Dengan adanya kepastian pasar dan insentif yang jelas, para pelaku industri akan semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas produk, mengembangkan inovasi, dan memperluas investasi. Pada akhirnya, hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja baru.