Pemkot Surabaya Larang Keras Sekolah Negeri Adakan Study Tour dan Wisuda Berbayar
Pemerintah Kota Surabaya kembali menegaskan larangan bagi sekolah-sekolah negeri untuk menyelenggarakan study tour dan acara wisuda yang memungut biaya dari siswa atau orang tua. Penegasan ini terutama ditujukan kepada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di seluruh wilayah Surabaya.
Keputusan ini, yang sebenarnya telah menjadi kebijakan Pemkot sejak tahun 2015, bertujuan untuk mencegah adanya praktik pungutan liar (pungli) yang memberatkan wali murid. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa larangan ini bukan berarti menghalangi kebahagiaan siswa, melainkan untuk menghindari kesenjangan sosial yang mungkin timbul akibat perbedaan kemampuan ekonomi.
"Saya sudah 'haramkan' untuk wisuda di sekolah negeri kalau meminta biaya kepada muridnya," ujar Eri Cahyadi, Rabu (14/5/2025). Ia menambahkan bahwa esensi dari perayaan kelulusan dapat diwujudkan melalui kegiatan yang lebih sederhana dan inklusif, seperti doa bersama dan saling berpamitan dengan guru.
Alasan di Balik Larangan
Larangan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan adanya siswa yang merasa terbebani atau bahkan dikucilkan karena tidak mampu mengikuti kegiatan study tour atau wisuda yang berbayar. Meskipun sekolah mungkin tidak mewajibkan, namun potensi untuk terjadinya tekanan sosial tetap ada.
Eri Cahyadi menyoroti dampak psikologis yang mungkin dialami siswa jika mereka merasa dipaksa untuk membayar demi mengikuti acara-acara tersebut. Ia khawatir hal ini dapat memicu perundungan (bullying) dan merusak mental anak-anak.
Alternatif Kegiatan Kelulusan
Sebagai pengganti acara wisuda yang mewah, Pemkot Surabaya mendorong sekolah-sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan yang lebih bermakna dan tidak memberatkan siswa. Beberapa alternatif yang disarankan antara lain:
- Doa Bersama: Mengadakan doa bersama sebagai ungkapan syukur atas keberhasilan menyelesaikan pendidikan.
- Sesi Berpamitan dengan Guru: Memberikan kesempatan kepada siswa untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan mohon doa restu kepada guru.
- Kegiatan Kreatif: Mengadakan pertunjukan seni atau kegiatan kreatif lainnya yang melibatkan seluruh siswa tanpa memungut biaya.
Dengan adanya larangan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh siswa, tanpa memandang latar belakang ekonomi.