Revisi UU Haji dan Umrah: Prioritaskan Maskapai Nasional dan Terminal Khusus di Tiap Embarkasi

Pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut memberikan sejumlah usulan krusial dalam proses revisi ini.

Salah satu poin utama yang diajukan Kemenhub adalah mengenai prioritas penggunaan maskapai penerbangan nasional dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus, menyampaikan bahwa saat ini belum terdapat regulasi yang secara tegas mewajibkan atau memprioritaskan maskapai nasional dalam pengangkutan jemaah haji dan umrah. Padahal, selama ini, pelaksanaan ibadah haji dan umrah cenderung didominasi oleh sewa pesawat dari maskapai asing.

Agustinus menekankan pentingnya memasukkan klausul afirmatif dalam revisi UU yang akan datang. Klausul ini diharapkan dapat menjadikan maskapai nasional sebagai pilihan utama, tentu saja dengan tetap memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ketat. Hal ini dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan industri penerbangan nasional serta meningkatkan kontribusi maskapai dalam negeri dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Selain itu, Kemenhub juga mengusulkan agar revisi UU Haji dan Umrah memuat mandat bagi pemerintah untuk memfasilitasi pengembangan terminal khusus di setiap bandara embarkasi. Pengembangan terminal khusus atau holding area terpadu di area embarkasi haji dianggap krusial untuk meningkatkan kenyamanan, kelancaran, serta pelayanan yang lebih baik bagi jemaah, terutama bagi jemaah lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Agustinus menjelaskan bahwa saat ini, terminal umum masih digunakan untuk proses embarkasi haji, yang berpotensi menyebabkan kepadatan dan menurunkan kenyamanan jemaah. Dengan adanya terminal khusus, diharapkan proses embarkasi dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan manusiawi.

Lebih lanjut, Kemenhub juga mendorong mekanisme penyediaan transportasi udara melalui kontrak jangka panjang. Kontrak semacam ini akan memberikan kepastian bagi operator nasional untuk berinvestasi dalam pengadaan armada, pelatihan awak pesawat, serta peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan. Kontrak jangka panjang juga dinilai akan membuka peluang negosiasi harga yang lebih baik dan menghindari praktik sewa pesawat mendadak yang cenderung lebih mahal dan berisiko.

Aspek keselamatan penerbangan juga menjadi perhatian utama Kemenhub. Agustinus menekankan bahwa penerbangan haji memiliki tingkat intensitas tinggi dan risiko teknis yang perlu diawasi secara ketat. Oleh karena itu, Kemenhub mengusulkan penguatan regulasi terkait kewajiban pemeriksaan kelayakan pesawat udara.

Kemenhub mengusulkan agar revisi UU mengatur bahwa pesawat yang digunakan untuk penerbangan haji wajib memenuhi standar audit teknis dan operasional khusus yang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud). Ditjen Hubud juga harus memiliki kewenangan penuh untuk menolak pesawat yang tidak memenuhi standar, meskipun kontrak telah dilakukan sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan haji serta melindungi jemaah dari potensi risiko.

Dengan usulan-usulan ini, Kemenhub berharap revisi UU Haji dan Umrah dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara keseluruhan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi maskapai nasional, jemaah, dan negara.