Sidang Korupsi Semarang Ungkap Dugaan Pungutan 13 Persen dan Pengaturan Proyek oleh Gapensi
Dugaan Pungutan dan Pengaturan Proyek Terungkap dalam Sidang Kasus Korupsi di Semarang
Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, memasuki babak baru dengan terungkapnya dugaan praktik pungutan commitment fee sebesar 13 persen dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Fakta ini mencuat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam persidangan tersebut, Wakil Sekretaris Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Suwarno, memberikan keterangan yang mengungkap bagaimana proyek-proyek diatur sedemikian rupa. Suwarno menuturkan bahwa pada akhir tahun 2023, Gapensi mengadakan rapat yang dipimpin oleh ketuanya, Martono, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dalam rapat tersebut, Martono mengumumkan adanya pembagian paket pekerjaan penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan di Kota Semarang, yang dikhususkan bagi anggota Gapensi.
"Pak Martono menyampaikan akan ada proyek PL di 16 kecamatan dan paket itu akan diserahkan ke Gapensi," ujar Suwarno dalam kesaksiannya.
Namun, untuk mendapatkan proyek tersebut, anggota Gapensi diwajibkan membayar commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek. Dana ini harus disetorkan sebelum proyek-proyek tersebut dijalankan. Suwarno menambahkan, "Disampaikan ada kewajiban fee 13 persen, disetorkan ke Pak Martono." Meskipun demikian, Suwarno mengaku tidak mengetahui pasti ke mana aliran dana tersebut pada akhirnya bermuara.
Suwarno juga mengungkapkan bahwa dirinya ditunjuk oleh Ketua Gapensi untuk mengkoordinasi pengelolaan proyek di dua wilayah, yaitu Semarang Utara dan Banyumanik. Namun, ia tidak mengerjakan proyek-proyek tersebut secara langsung, melainkan melimpahkannya kepada kontraktor lain. Proyek di Semarang Utara kemudian dikerjakan oleh Abdul Hamid, sementara proyek di Banyumanik dipercayakan kepada Hamid dan Madhik Masdhnakininggar (Made).
Abdul Hamid, dalam kesaksiannya, mengaku menangani 11 paket pekerjaan di Banyumanik, mulai dari pembangunan saluran hingga peninggian jembatan, serta beberapa paket lain di Semarang Utara. "Saya serahkan commitment fee 13 persen melalui sekretariat Gapensi dan Pak Suwarno," ungkap Hamid di hadapan majelis hakim.
Saksi lainnya, Made, menyatakan bahwa ia menggarap 9 paket proyek di Banyumanik dengan total nilai kontrak mencapai Rp 494 juta. Untuk mendapatkan proyek tersebut, ia mengaku telah menyetor commitment fee sebesar Rp 57,6 juta. "Saya serahkan ke Pak Suwarno," kata Made.
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 21 April 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Selain itu, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.
Berikut adalah daftar pekerjaan yang dimaksud:
- Pembangunan saluran
- Peninggian jembatan
Dugaan korupsi ini melibatkan beberapa pihak:
- Mantan Wali Kota Semarang (Mbak Ita)
- Suami Mbak Ita (Alwin Basri)
- Ketua Gapensi Kota Semarang (Martono)
- Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang (Suwarno)
- Abdul Hamid
- Madhik Masdhnakininggar (Made)