Pengobatan Alternatif di Bekasi Disegel Usai Aduan Korban Pencabulan ke Wali Kota

Pemerintah Kota Bekasi mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah tempat pengobatan alternatif di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi. Tindakan ini merupakan respons atas dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pemilik tempat pengobatan tersebut terhadap pasiennya. Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menyampaikan aduannya langsung kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melalui platform media sosial.

Kronologi kejadian bermula ketika korban mengirimkan pesan kepada Tri Adhianto pada tanggal 3 Mei 2025 melalui akun media sosial sang Wali Kota. Menanggapi aduan tersebut, Tri Adhianto segera menemui korban untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Dari penuturan korban, terungkap bahwa terdapat sekitar 15 orang yang diduga menjadi korban pencabulan oleh pemilik tempat pengobatan alternatif tersebut. Bahkan, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2016.

Camat Pondok Melati, Heryanto, menjelaskan bahwa Wali Kota Bekasi telah memberikan jaminan kepada para korban bahwa proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta menjaga kondusivitas wilayah Kecamatan Pondok Melati. Tri Adhianto juga mengapresiasi keberanian para korban yang telah berani mengungkapkan kejadian yang mereka alami. Ia berharap, dengan terungkapnya kasus ini, tidak akan ada lagi korban-korban lainnya di masa depan. Tri Adhianto menekankan pentingnya peran media sosial sebagai wadah aspirasi dan pengaduan masyarakat. Ia menilai, media sosial dapat menjadi alat yang efektif untuk mengungkap fakta dan mendorong keberanian dalam menyampaikan kebenaran.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah menerima laporan dugaan pelecehan tersebut dari pesan langsung di akun Instagram pribadinya. Dia pun langsung menemui korban pelecehan tersebut. Tri juga menegaskan proses hukum akan tetap berjalan dan Camat Pondok Melati telah menutup tempat tersebut. Sejumlah korban diketahui telah menceritakan kesaksiannya kepada Tri Adhianto, termasuk kronologi kejadian.

Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Aduan Korban: Kasus ini terungkap berkat aduan korban kepada Wali Kota Bekasi melalui media sosial.
  • Jumlah Korban: Diduga terdapat 15 orang yang menjadi korban pencabulan.
  • Rentang Waktu: Praktik pencabulan diduga telah berlangsung sejak 2016.
  • Tindakan Pemerintah: Pemerintah Kota Bekasi telah menyegel tempat pengobatan alternatif tersebut.
  • Jaminan Hukum: Wali Kota Bekasi menjamin proses hukum akan berjalan untuk melindungi korban.
  • Peran Media Sosial: Media sosial dinilai efektif sebagai wadah aspirasi dan pengaduan masyarakat.