Terungkap di Persidangan: Perwira Polisi Diduga Intervensi Penangkapan Tambang Ilegal di Solok Selatan

Sidang Lanjutan Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan Menguak Dugaan Intervensi

Pengadilan Negeri Padang kembali menjadi saksi bisu dalam lanjutan sidang kasus penembakan yang melibatkan anggota kepolisian di Solok Selatan, Sumatera Barat. Dalam persidangan yang digelar pada hari Rabu, terungkap indikasi adanya upaya intervensi dari seorang perwira polisi terkait penangkapan aktivitas penambangan ilegal.

Saksi kunci, Inspektur Dua Bagas, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, memberikan keterangan yang cukup mengejutkan. Bagas mengungkapkan bahwa terdakwa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dadang Iskandar, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, diduga sempat meminta agar dua orang yang sebelumnya ditangkap oleh timnya dibebaskan.

"Saat itu, Bapak Kabag Ops, Bapak Dadang, menghubungi saya melalui telepon dan meminta agar kedua orang tersebut dilepaskan," ungkap Ipda Bagas di hadapan majelis hakim.

Kedua orang yang dimaksud adalah sopir dan kernet truk yang kedapatan mengangkut hasil galian C ilegal. Penangkapan tersebut, menurut Bagas, dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Kepala Polres (Kapolres) melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Ulil Riyanto.

Bagas menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat memenuhi permintaan Dadang karena penangkapan tersebut didasari oleh Surat Perintah (Sprin) yang telah ditandatangani oleh Kasat Reskrim.

"Saya hanya menjalankan perintah yang sudah ada. Saya menyarankan agar Bapak Dadang berkomunikasi langsung dengan Bapak Kasat," jawab Bagas saat itu, menunjukkan adanya hierarki komando yang harus dihormati.

Selain Dadang, Bagas juga mengaku menerima panggilan telepon dari AKP Syamsuardi, yang menjabat sebagai salah satu Kepala Subbagian (Kasubbag) di Polres Solok Selatan. Syamsuardi disebut-sebut meminta bantuan terkait penangkapan tersebut.

"Yang bersangkutan mengaku sebagai keponakan Bapak Syamsuardi. Bapak Syamsuardi meminta agar saya bisa membantu. Namun, jawaban saya tetap sama, yaitu agar berkomunikasi langsung dengan Bapak Kasat," lanjut Bagas.

Keterangan yang disampaikan Bagas dalam sidang tersebut memberikan gambaran mengenai dinamika internal yang terjadi di Polres Solok Selatan sebelum terjadinya insiden penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim, AKP Ulil Riyanto.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada tanggal 21 Maret 2024, sekitar pukul 00.45 WIB. AKP Dadang Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, melakukan penembakan terhadap AKP Ulil Riyanto, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Motif penembakan diduga dipicu oleh penolakan Ulil terhadap permintaan Dadang untuk membantu menyelesaikan persoalan tambang ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Penolakan tersebut diduga memicu kemarahan Dadang, yang berujung pada tindakan penembakan.

Persidangan ini terus bergulir dengan menghadirkan saksi-saksi lain untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih detail terkait kasus penembakan tersebut dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penambangan ilegal di Solok Selatan.