Aliansi Masyarakat Gugat KPK atas Dugaan Penghentian Kasus Korupsi Haji
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum Arruki, mengungkapkan bahwa gugatan ini didasari atas laporan yang sebelumnya diajukan oleh Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada Agustus 2024. Laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Yaqut Cholil Qoumas. Namun, hingga Mei 2025, KPK dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami melihat adanya kelambanan dari KPK dalam menangani laporan ini. Padahal, laporan tersebut memuat dugaan penyimpangan yang serius," ujar Marselinus dalam keterangan persnya, Rabu (14/5/2025).
Marselinus menjelaskan bahwa laporan JPI memuat beberapa poin penting terkait dugaan penyimpangan, diantaranya:
- Pungutan biaya haji yang melebihi ketentuan: Terdapat indikasi bahwa biaya yang dibebankan kepada calon jemaah haji tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak: Diduga terjadi praktik pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus tanpa dasar yang jelas dan transparan.
Selain laporan JPI, Marselinus juga menyinggung temuan Panitia Khusus Angket DPR yang mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Penyelenggaraan haji tahun lalu dinilai sangat buruk, dengan banyaknya jemaah yang mengalami kesulitan, bahkan beberapa diantaranya meninggal dunia.
"Banyak jemaah yang tidak mendapatkan fasilitas yang layak, seperti tenda, makanan, dan kamar hotel. Bahkan, ada laporan mengenai jemaah yang meninggal dunia akibat buruknya pelayanan," ungkap Marselinus.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat korban yang gagal berangkat ke Tanah Suci akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Menurut data yang dihimpun Arruki, setidaknya terdapat lima laporan yang telah masuk ke KPK terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri Agama. Namun, hingga saat ini, belum ada satupun laporan yang ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.
Marselinus menilai, lambannya penanganan kasus ini oleh KPK dapat diindikasikan sebagai bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam, yang dianggap tidak sah dan melanggar hukum.
"Kami menduga bahwa KPK sengaja mengulur-ulur waktu dalam menangani kasus ini, sehingga terkesan seperti dihentikan secara diam-diam. Hal ini tentu saja tidak bisa diterima," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 20 Mei 2025.