PHK Massal Sritex: Serikat Pekerja Desak Pembayaran THR Sebelum Pesangon

PHK Massal Sritex: Serikat Pekerja Desak Pembayaran THR Sebelum Pesangon

Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group mendesak pembayaran segera tunjangan hari raya (THR) bagi 10.669 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh kurator perusahaan. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Koordinator Serikat Pekerja, Slamet Kaswanto, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (4/3/2025). Slamet menekankan pentingnya pembayaran THR terlebih dahulu, sebelum proses pembayaran pesangon yang akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami memohon dukungan Komisi IX DPR RI agar THR segera dibayarkan. Pembayaran pesangon dapat diproses setelahnya sesuai prosedur," tegas Slamet. Ia menjelaskan bahwa meskipun jumlah total THR untuk seluruh karyawan yang di-PHK terbilang besar, namun nominal THR per karyawan yang berkisar Rp 2 juta dinilai masih memungkinkan untuk dibayarkan. Keperluan THR menjelang Idul Fitri bagi para mantan karyawan menjadi alasan utama desakan ini. Slamet mengungkapkan kekhawatiran adanya upaya untuk mengabaikan kewajiban pembayaran THR dengan dalih efisiensi.

Lebih lanjut, Slamet mengungkapkan keheranannya atas keputusan PHK mendadak yang diambil oleh kurator. Ia mempertanyakan timing PHK yang dilakukan hanya dua hari sebelum Ramadhan. "PHK ini terkesan mendadak dan menimbulkan pertanyaan besar, apakah ini upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran THR?" ujarnya. Menurutnya, keputusan ini bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024 yang meminta agar PHK di Sritex dihindari demi kelangsungan perusahaan. Pernyataan tersebut disampaikan saat Presiden memimpin retreat kabinet di Magelang, Jawa Tengah. Slamet menjelaskan bahwa perusahaan tetap beroperasi hingga enam bulan setelah pernyataan tersebut, sebelum PHK massal tersebut diumumkan.

"Enam bulan perusahaan tetap beroperasi hingga 26 Februari 2025, lalu tiba-tiba kurator melakukan PHK. Kami curiga ini upaya untuk menghindari kewajiban THR," ungkap Slamet. Ia menambahkan bahwa karyawan yang di-PHK bukan mengundurkan diri, melainkan diputus kontrak oleh kurator. Ini menjadi poin penting karena status tersebut menentukan hak atas THR. Serikat pekerja berharap DPR RI dapat memberikan tekanan agar kurator segera memenuhi kewajiban pembayaran THR sebelum membahas masalah pesangon.

Serikat Pekerja Sritex menilai langkah kurator yang melakukan PHK massal menjelang Ramadhan sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan tidak mempertimbangkan kondisi para mantan karyawan yang membutuhkan THR untuk keperluan Idul Fitri. Mereka berharap Komisi IX DPR RI dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan hak-hak para karyawan terpenuhi sepenuhnya.