Ancam Pecat Karyawan, Pria di Serang Diciduk Polisi Akibat Pemerasan

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AY (58) atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang karyawan baru di sebuah pabrik yang berlokasi di kawasan industri Serang. Tindakan ini memaksa korban untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Kasus ini bermula ketika korban, yang baru tiga hari bekerja di perusahaan tersebut, menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku bernama Ayong. Dalam percakapan tersebut, Ayong meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebabkan korban kehilangan pekerjaannya jika tidak memenuhi permintaannya. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, membenarkan penangkapan AY yang berasal dari Cikande. Korban yang berinisial MCH, baru saja mendapatkan pekerjaan di PT M, namun malah menjadi target pemerasan oleh tersangka.

"Korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Ayong pada hari ketiga kerjanya," jelas AKBP Condro, Rabu (14/05/2025).

Tersangka meminta uang sebesar Rp 7 juta sebagai imbalan karena korban telah diterima bekerja di perusahaan tersebut. Jika korban tidak memberikan uang yang diminta, AY mengancam akan mengusahakan agar korban dipecat. Korban sempat mencoba bernegosiasi dengan menawarkan pembayaran secara bertahap, namun pelaku menolak tawaran tersebut.

Merasa terancam dan tertekan, korban akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Beberapa waktu kemudian, korban memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman pahitnya tersebut melalui media sosial, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerasan.

Selain itu, Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka juga mengakui telah melakukan pemerasan terhadap pekerja lain, terutama mereka yang bekerja di kawasan industri di wilayah Kabupaten Serang bagian timur. "Dari pengakuan tersangka, baru ada dua korban," ungkapnya.

AY berhasil ditangkap pada hari Selasa (13/05) sekitar pukul 21.40 WIB di Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan dan pemaksaan.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya," pungkas Kapolres.