Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Mataram Menangis dan Muntah Saat Pembacaan Pledoi

MATARAM - Sidang kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa IWAS alias Agus, seorang pria dengan disabilitas, di Pengadilan Negeri Mataram diwarnai suasana emosional. Agus terlihat menangis hingga muntah saat mendengarkan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim penasihat hukumnya pada Rabu (14/5/2025).

Sidang yang berlangsung tertutup ini, sempat dihentikan sementara karena insiden tersebut. Menurut M. Alfian Wibawa, salah seorang penasihat hukum Agus, emosi terdakwa pecah saat pembelaan menyentuh kondisi fisiknya dan kondisi keluarganya. "Tadi ke bawa emosional saja mendengar pembelaan awal yang menyebut-nyebut dirinya yang kurang, terus kemudian orang tuanya, itu saja," ungkap Alfian kepada awak media usai persidangan.

Berdasarkan pantauan, sidang dimulai sekitar pukul 15.20 WITA. Selang sepuluh menit kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa terlihat keluar ruang sidang. Alfian menjelaskan bahwa Agus menangis saat pembacaan pledoi.

Penasihat hukum lainnya, Michael Ansori, menambahkan bahwa insiden muntah terjadi karena Agus terharu dengan riwayat hidupnya sejak kecil. Dalam pledoi, tim pembela hukum menyoroti bagaimana Agus merasa tersakiti sejak lahir karena keterbatasan fisik yang dimilikinya. "Terdakwa terharu mengenai riwayat kehidupannya sejak dia kecil, meminta keadilan bagaimana dia dari awal tersakiti yang tidak memiliki lengan sejak lahir, itu yang kami ulas sehingga terdakwa emosional kemudian sempat terjadi insiden muntah," jelas Michael.

Setelah insiden tersebut, sidang diskors untuk membersihkan ruangan. Pembacaan pledoi kemudian dilanjutkan. Agus, yang mengenakan kemeja hijau, hadir dalam sidang pledoi tersebut. Kasus ini sendiri menarik perhatian publik karena melibatkan seorang terdakwa dengan disabilitas dan tuduhan tindak pidana kekerasan seksual.