Purwakarta Siap Jadi Garda Depan Implementasi PP TUNAS Lindungi Anak dari Jeratan Digital
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyatakan kesiapannya menjadi garda depan dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Peraturan ini mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Perlindungan Anak. Komitmen ini ditegaskan dalam acara sosialisasi PP TUNAS yang digelar di Purwakarta, dengan harapan dapat membentengi generasi muda dari dampak negatif kecanduan gawai dan dunia maya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, bersama dengan tokoh penting seperti Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein. Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari ancaman konten berbahaya, manipulatif, dan eksploitasi digital yang semakin marak seiring dengan perkembangan teknologi. Salah satu fokus utama sosialisasi adalah memberikan pemahaman kepada para siswa SMAN 2 Purwakarta mengenai pentingnya pembatasan penggunaan media digital. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang siswa membawa telepon seluler ke sekolah.
Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa anak-anak merupakan kelompok pengguna internet terbesar di Indonesia, dengan hampir 48 persen pengguna aktif berusia di bawah 18 tahun. Kondisi ini menuntut tindakan nyata untuk melindungi mereka dari berbagai risiko dunia maya. Pemerintah telah menjalin kerjasama erat dengan berbagai platform digital untuk mengembangkan teknologi pendeteksi usia dan fitur kontrol orang tua. Platform yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga penutupan akses.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menambahkan bahwa Jawa Barat siap menjadi pelopor dalam penerapan PP TUNAS. Pemerintah provinsi telah mengambil langkah awal dengan mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan gawai di sekolah. Selain itu, Dedi Mulyadi juga menyoroti masalah penyalahgunaan data kependudukan seperti NIK dan KK oleh anak-anak di bawah umur untuk mendaftar akun media sosial dan pinjaman online.
PP TUNAS sendiri memiliki beberapa poin penting, antara lain pembatasan akses layanan digital berdasarkan usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi berisiko rendah dan khusus anak-anak, dengan izin orang tua. Usia 13-15 tahun boleh mengakses layanan dengan risiko sedang, juga dengan persetujuan orang tua. Sementara remaja 16-17 tahun bisa mengakses platform umum seperti media sosial, asalkan ada izin dari orang tua. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan untuk memverifikasi usia pengguna dan menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif.