MK Anulir Hasil Pilkada Barito Utara: Seluruh Kandidat Didiskualifikasi Akibat Politik Uang
Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil tindakan tegas dalam sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan membatalkan hasil pemilihan dan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon yang berlaga. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti kuat praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh para kandidat.
Sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada hari Rabu (14/5/2025), dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, mengungkap adanya pelanggaran serius yang mencederai prinsip-prinsip demokrasi. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan 11 amar putusan yang secara rinci menjelaskan dasar pertimbangan dan konsekuensi dari keputusan tersebut.
Rincian Pelanggaran dan Amar Putusan MK
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, terbukti melakukan politik uang dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp 16 juta per suara. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, juga terlibat dalam praktik serupa dengan nilai Rp 6,5 juta per suara.
Berikut adalah poin-poin penting dari 11 amar putusan MK:
- Permohonan Pemohon dikabulkan sebagian.
- Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilbup Barito Utara.
- Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 dan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
- Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan pasangan calon nomor urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari Pilbup Barito Utara Tahun 2024.
- Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 dan Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
- Memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dengan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya, dengan peserta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik pengusung.
- PSU harus dilaksanakan paling lambat 90 hari sejak putusan diucapkan.
- KPU RI diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara.
- Bawaslu RI diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara.
- Kepolisian RI, khususnya Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara, diperintahkan untuk melakukan pengamanan PSU.
- Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Implikasi Putusan MK
Keputusan MK ini memiliki implikasi yang luas bagi proses demokrasi di Kabupaten Barito Utara. Selain membatalkan hasil pilkada sebelumnya, putusan ini juga memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya menjaga integritas dan menghindari praktik-praktik kotor yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.
KPU Kabupaten Barito Utara kini dihadapkan pada tugas berat untuk mempersiapkan dan melaksanakan PSU dalam waktu yang relatif singkat. Proses pencalonan ulang harus dilakukan dengan cermat dan transparan, memastikan bahwa para kandidat yang akan bertarung benar-benar bersih dan berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Pengawasan ketat dari Bawaslu dan pengamanan dari pihak kepolisian juga akan menjadi kunci keberhasilan PSU. Diharapkan, dengan pelaksanaan PSU yang jujur dan adil, masyarakat Barito Utara dapat memilih pemimpin yang benar-benar berkualitas dan mampu membawa daerah mereka menuju kemajuan.