MK Batalkan Kemenangan Seluruh Kandidat di Pilkada Barito Utara Akibat Dugaan Praktik Politik Uang Terstruktur
Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara tahun 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar pada hari Rabu, yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, terkait dengan gugatan hasil Pilkada Barito Utara.
"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," tegas Suhartoyo dalam persidangan.
Hakim MK, Guntur Hamzah, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya praktik politik uang yang masif dan terstruktur. Menurutnya, tindakan ini telah merusak integritas demokrasi di Indonesia. Skala politik uang yang terjadi dinilai sangat signifikan sehingga tidak dapat ditoleransi.
"Praktik politik uang itu benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas," ujar Guntur Hamzah.
MK berpendapat bahwa praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua pasangan calon telah melanggar prinsip-prinsip pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, diskualifikasi dianggap sebagai tindakan yang tepat dan adil.
Lebih lanjut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar Pemilihan Bupati (Pilbup) ulang di Kabupaten Barito Utara. Proses Pilbup ulang ini harus dimulai dari tahap pencalonan hingga pemungutan suara. MK memberikan tenggat waktu 90 hari sejak putusan dibacakan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.
"Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah," lanjut Suhartoyo.
Dengan putusan ini, diharapkan proses demokrasi di Barito Utara dapat berjalan lebih bersih dan jujur. Putusan MK ini menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan politik uang di Indonesia dan menjaga integritas pemilihan umum.
Secara rinci, MK menginstruksikan beberapa hal penting:
- Diskualifikasi seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
- Perintah kepada KPU RI untuk melaksanakan Pilbup ulang dalam waktu 90 hari.
- Proses Pilbup ulang dimulai dari tahap pencalonan.
- Hasil pemungutan suara ulang tidak perlu dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.
Keputusan ini menjadi sorotan utama dalam dinamika politik lokal dan nasional, mengingat implikasinya yang luas terhadap proses demokrasi dan upaya penegakan hukum terkait pelanggaran pemilu.