Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Warga Sipil oleh Oknum TNI Digelar di Serang, Puluhan Adegan Diperagakan
Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Fahrul Abdillah, seorang warga Kota Serang. Proses rekonstruksi ini dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Mei 2024.
Sebanyak 36 adegan krusial diperagakan oleh empat tersangka yang terlibat dalam insiden tragis ini. Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua oknum anggota TNI yang berasal dari Korem 064/Maulana Yusuf, yaitu Pratu MI dan Pratu FS, serta dua warga sipil dengan inisial MS (24) dan JH (24).
Rekonstruksi yang menjadi sorotan ini berlangsung di halaman Masjid Ats-Tsauroh, Kota Serang, mulai pukul 10.30 hingga 14.30 WIB. Pengamanan ketat diberlakukan selama proses rekonstruksi untuk memastikan kelancaran dan keamanan. Aparat keamanan dari berbagai unsur dikerahkan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Kegiatan rekonstruksi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan tim investigasi, termasuk Oditur Militer II-07 Jakarta, Dilmil II-8 Jakarta, Aspidmil Kejati Jakarta, tim asistensi penyidikan dari Puspomad dan Pomdam III/Siliwangi, serta penyidik dari Polresta Serang Kota. Kehadiran para ahli hukum dan penyidik ini menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus ini.
Para tersangka dari kalangan militer tampak mengenakan pakaian berwarna kuning, sementara tersangka sipil mengenakan pakaian berwarna oranye. Adegan-adegan yang diperagakan meliputi rangkaian peristiwa kekerasan yang terjadi di Jalan Veteran hingga insiden di Kosan 27 Cipocok Jaya, Kota Serang.
Sebanyak 16 saksi kunci turut hadir dalam rekonstruksi ini. Mereka memberikan keterangan rinci mengenai kejadian yang berlangsung di dua lokasi penganiayaan tersebut. Keterangan para saksi ini sangat penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memperjelas peran masing-masing tersangka.
Salah seorang saksi bernama Jaro mengungkapkan kepada wartawan bahwa para pelaku telah mengakui perbuatan mereka, termasuk pemukulan, penendangan, dan pengeroyokan. Pengakuan ini menjadi poin penting dalam proses penyidikan.
Teman korban Fahrul juga menambahkan bahwa tidak ada satu pun adegan yang terlewat selama rekonstruksi. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian kejadian terungkap secara jelas dan tidak ada informasi yang hilang.
Jaro berharap agar para tersangka mendapatkan hukuman maksimal yang setimpal dengan perbuatan mereka yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Keadilan bagi korban dan keluarga menjadi harapan utama dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian atau penganiayaan berat.
Pihak Penrem 064/Maulana Yusuf menyatakan bahwa setelah berkas lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.