MK Ungkap Praktik Jual Beli Suara Massif dalam PSU Barito Utara, Dua Paslon Didiskualifikasi
Dugaan Praktik Jual Beli Suara Mencoreng PSU Barito Utara
Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap adanya praktik politik uang yang masif dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Temuan ini terungkap dalam sidang pemeriksaan bukti yang digelar oleh MK, di mana sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Salah satu saksi, Santi Parida Dewi, mengaku menerima uang sebesar Rp 64 juta dengan tujuan untuk mengarahkan satu keluarga untuk memilih pasangan calon tertentu. Pengakuan ini menjadi bukti kuat adanya praktik jual beli suara yang terstruktur dan sistematis.
Selain itu, MK juga menemukan indikasi bahwa pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, terlibat dalam praktik politik uang dengan memberikan sejumlah uang kepada pemilih. Nilai yang diberikan bervariasi, bahkan mencapai Rp 16 juta per pemilih.
Tidak hanya itu, praktik serupa juga diduga dilakukan oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Mereka diduga memberikan uang sebesar Rp 6,5 juta kepada pemilih dengan iming-iming janji untuk diberangkatkan umrah.
Implikasi Hukum dan Konsekuensi Diskualifikasi
Atas dasar temuan-temuan tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon yang terbukti melakukan praktik politik uang dalam PSU Kabupaten Barito Utara. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan menjaga integritas proses demokrasi.
"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra," tegas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan MK.
Dengan didiskualifikasinya kedua pasangan calon, praktis tidak ada lagi kandidat yang tersisa dalam Pilkada Barito Utara. MK kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara untuk menggelar PSU ulang dengan memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengajukan bakal pasangan calon yang baru.
KPU Kabupaten Barito Utara juga diinstruksikan untuk melakukan verifikasi terhadap persyaratan pasangan calon yang baru diajukan dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PSU Ulang dan Jaminan Proses Demokratis
Dalam rangka memastikan proses PSU berjalan demokratis dan transparan, KPU Kabupaten Barito Utara juga diminta untuk memfasilitasi semua pasangan calon peserta PSU untuk berkampanye dan menyampaikan visi serta misi masing-masing kepada pemilih.
Pelaksanaan PSU akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
MK memberikan waktu paling lama 90 hari sejak putusan tersebut diucapkan untuk melaksanakan PSU ulang di Kabupaten Barito Utara. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin daerah yang bersih dan berintegritas.
Daftar Poin Penting:
- MK menemukan praktik politik uang dalam PSU Barito Utara.
- Saksi mengaku menerima Rp 64 juta untuk mengarahkan pemilih.
- Paslon nomor urut 2 diduga terlibat politik uang hingga Rp 16 juta per pemilih.
- Paslon nomor urut 1 diduga menjanjikan umrah kepada pemilih.
- MK mendiskualifikasi kedua paslon.
- KPU diperintahkan menggelar PSU ulang dengan membuka pendaftaran paslon baru.
- PSU menggunakan DPT, DPTb, dan DPK yang sama.
- PSU harus dilaksanakan dalam 90 hari.