Konvoi Kelulusan di Pandeglang Berujung Penangkapan, Pelajar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Aparat kepolisian Resor Pandeglang telah menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka terkait aksi konvoi kelulusan yang diwarnai dengan kepemilikan senjata tajam. Penangkapan ini menjadi sorotan tajam atas perilaku sebagian pelajar yang merayakan kelulusan dengan cara yang membahayakan dan melanggar hukum.
AKBP Dhyno Indra Setyadi, Kapolres Pandeglang, mengungkapkan bahwa dari 47 pelajar yang diamankan, tiga di antaranya terbukti membawa senjata tajam dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan senjata. Identitas ketiga tersangka adalah SR, JS, dan S. Saat ini, pelaku berinisial S masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ancaman pidana penjara maksimal bagi para pelaku adalah 10 tahun," tegas AKBP Dhyno di Mapolres Pandeglang, Rabu (14/5/2025).
Penangkapan ini bermula dari aksi konvoi yang dilakukan oleh puluhan pelajar di jalan Panimbang-Tanjung. Konvoi tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga memamerkan senjata tajam yang dibawa oleh beberapa pelajar. Tindakan ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan mendorong aparat kepolisian untuk bertindak tegas.
Para pelajar yang tidak terbukti membawa senjata tajam tidak luput dari perhatian pihak kepolisian. Mereka diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan sebelum diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar para pelajar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
JS, salah seorang tersangka, mengakui bahwa dirinya membawa senjata tajam sebagai bentuk antisipasi atau berjaga-jaga. Namun, karena panik dan takut, JS membuang senjata tajam tersebut ke Pantai Haremis.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak, terutama para pelajar dan orang tua, tentang pentingnya merayakan kelulusan dengan cara yang positif dan tidak melanggar hukum. Aparat kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelajar.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan:
- Senjata tajam berbagai jenis
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk konvoi
- Atribut sekolah yang digunakan saat konvoi
Langkah-Langkah yang Diambil Kepolisian:
- Menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka
- Menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pelaku S
- Melakukan pembinaan terhadap pelajar yang tidak membawa senjata tajam
- Meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Pandeglang
Himbauan Kepolisian kepada Masyarakat:
- Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aksi konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum.
- Orang tua diharapkan untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama saat merayakan kelulusan.
- Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelajar.