Pemerintah Desa Cikujang Ajukan Pelaksana Tugas Kepala Desa Pasca Penahanan Kepala Desa Definitif
Pemerintah Desa Cikujang, yang terletak di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bergerak cepat menyusul penetapan dan penahanan kepala desa definitif mereka, Heni Mulyani, oleh pihak kepolisian. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikujang langsung mengambil langkah strategis dengan menggelar rapat pleno untuk menjaring nama calon pengganti sementara, yang akan mengisi kekosongan jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa.
Ketua BPD Cikujang, Ece Mulyana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat resmi penetapan tersangka terhadap Heni Mulyani pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Surat tersebut diantarkan langsung oleh anggota Tipikor Polres Sukabumi Kota ke kantor desa sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti situasi tersebut, BPD bersama perangkat desa segera mengadakan rapat pleno untuk membahas langkah-langkah administratif yang diperlukan, termasuk proses pengajuan nama-nama potensial untuk posisi Plt Kepala Desa Cikujang.
"Rapat pleno Desa Cikujang telah dilaksanakan pada tanggal 12 Mei. Seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi dan siap diserahkan kepada Bupati melalui DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) melalui kecamatan. Keputusan terkait penonaktifan kepala desa sepenuhnya menjadi wewenang Bupati," jelas Ece.
Lebih lanjut, Ece menjelaskan bahwa proses pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Heni Mulyani sebagai kepala desa aktif juga sedang menunggu keputusan dari Bupati Sukabumi. Pihak berwenang masih belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menjerat Heni Mulyani.