Dua Mahasiswa Undip Terjerat Kasus Dugaan Penyanderaan Polisi Saat Aksi May Day di Semarang
Aparat kepolisian telah menetapkan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) sebagai tersangka terkait insiden dugaan penyanderaan terhadap seorang anggota polisi saat berlangsungnya aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh (May Day) di Semarang pada tanggal 1 Mei 2025. Kedua mahasiswa tersebut, yang diketahui berinisial RFS dan RZS, ditangkap di tempat tinggal mereka di kawasan Tembalang, Kota Semarang.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah pada hari Selasa, 13 Mei 2025. Menurut Artanto, penangkapan ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian, termasuk rekaman video yang viral, percakapan yang melibatkan kedua mahasiswa tersebut, serta keterangan dari korban, yaitu anggota polisi yang diduga disandera.
Saat ini, kedua mahasiswa tersebut telah resmi berstatus tersangka dan proses penyidikan selanjutnya akan ditangani oleh Polrestabes Semarang. Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 333 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan perbuatan merampas kemerdekaan seseorang dengan sengaja dan penggunaan kekerasan.
Polda Jawa Tengah memberikan dukungan penuh dan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini yang kini berada di bawah wewenang Polrestabes Semarang. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mahasiswa dalam dugaan tindak pidana yang serius, serta implikasinya terhadap kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum.
Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:
- Penetapan Tersangka: Dua mahasiswa Undip ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyanderaan polisi.
- Waktu Kejadian: Insiden terjadi saat Demo May Day di Semarang pada 1 Mei 2025.
- Pasal yang Dikenakan: Pasal 333 dan Pasal 170 KUHP (perampasan kemerdekaan dan kekerasan).
- Penanganan Kasus: Polrestabes Semarang menangani kasus ini dengan dukungan Polda Jawa Tengah.
- Bukti: Bukti yang dikumpulkan meliputi video, percakapan, dan keterangan korban.
Daftar bukti yang digunakan untuk menjerat tersangka:
- Video Viral
- Percakapan Tersangka
- Keterangan Korban