Mutasi Hakim Eko Aryanto ke Papua Barat: Bantahan Mahkamah Agung Soal Vonis Harvey Moeis

Mutasi Hakim Eko Aryanto ke Papua Barat: Bantahan Mahkamah Agung Soal Vonis Harvey Moeis

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pemindahan hakim Eko Aryanto dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat merupakan bagian dari rotasi rutin organisasi, dan tidak terkait dengan kontroversi vonis ringan yang dijatuhkannya terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa promosi Eko Aryanto ke Papua Barat adalah murni untuk penyegaran organisasi dan mengisi kekosongan hakim tinggi di wilayah tersebut. Penjelasan ini menyusul sorotan publik terhadap vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Eko kepada Harvey Moeis, jauh di bawah tuntutan jaksa selama 12 tahun.

Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Sobandi, menambahkan bahwa Eko Aryanto adalah satu dari 11 hakim di Jakarta yang dipromosikan menjadi hakim tinggi di wilayah Papua. Mereka dinyatakan lulus dari eksaminasi hakim tinggi dalam rapat pimpinan MA pada Jumat (9/5/2025). Kekurangan hakim tinggi di wilayah Indonesia Timur, termasuk Pengadilan Tinggi Papua Barat, menjadi alasan utama promosi ini.

"Pak Eko Aryanto dan 10 hakim lainnya dipromosikan menjadi hakim tinggi karena mereka sudah lulus eksaminasi menjadi hakim tinggi," kata Sobandi.

Meski vonis awal Eko terhadap Harvey Moeis terkesan ringan, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara. Selain hukuman badan, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Hakim Eko Aryanto sebelumnya menilai Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima Rp 420 miliar dari hasil korupsi.

Berikut poin-poin penting terkait mutasi hakim Eko Aryanto:

  • Alasan Mutasi: Rotasi rutin organisasi dan mengisi kekosongan hakim tinggi di wilayah Indonesia Timur.
  • Proses Seleksi: Lulus eksaminasi hakim tinggi dalam rapat pimpinan MA.
  • Jumlah Hakim yang Dipromosikan: 11 hakim dari Jakarta dipromosikan ke wilayah Papua.
  • Kasus Harvey Moeis: Tidak terkait langsung dengan mutasi Eko Aryanto.
  • Vonis Awal: 6,5 tahun penjara (diperberat menjadi 20 tahun di tingkat banding).
  • Kerugian Negara: Kasus korupsi timah merugikan negara Rp 300 triliun.
  • Dakwaan: Tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Uang yang Diterima: Rp 420 miliar dari hasil korupsi.

MA menegaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari upaya pemerataan sumber daya manusia di bidang peradilan dan tidak dipengaruhi oleh tekanan atau intervensi dari pihak manapun.