Wamenaker Geram: Pemilik Sanel Tour Diduga Hindari Pertemuan Terkait Penahanan Ijazah Mantan Karyawan
Pekanbaru - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menunjukkan kekecewaannya setelah kembali gagal menemui pemilik Sanel Tour and Travel, Santi, dalam inspeksi mendadak (sidak) kedua yang dilakukan di kantor perusahaan tersebut di Pekanbaru, Riau, pada hari Rabu (14/05/2025).
Didampingi oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, Wamenaker menegaskan bahwa ketidakhadiran Santi tidak akan menghentikan proses hukum terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan terhadap mantan karyawannya. Kasus ini, menurutnya, telah dilaporkan kepada Polda Riau dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Negara hadir untuk membela hak-hak para korban," tegas Immanuel Ebenezer. Ia juga menyampaikan bahwa Presiden dan Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk bekerja secara proaktif dalam menyelesaikan masalah ini. "Kami akan terus berupaya untuk memastikan ijazah para korban dikembalikan."
Kronologi Kasus:
Kasus ini bermula ketika sejumlah mantan karyawan Sanel Tour and Travel mengeluhkan ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Jumlah korban yang terdata mencapai 47 orang. Beberapa di antara mereka telah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, namun belum menemukan titik terang.
Para korban mengklaim bahwa perusahaan meminta sejumlah uang denda sebagai syarat untuk mengembalikan ijazah mereka. Nominal denda bervariasi, dan beberapa ijazah dilaporkan telah ditahan selama bertahun-tahun.
Upaya Pemerintah:
Kementerian Tenaga Kerja bersama dengan Pemerintah Provinsi Riau, Polda Riau, dan DPRD Riau berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Wamenaker Immanuel Ebenezer telah dua kali melakukan sidak ke kantor Sanel Tour and Travel, namun belum berhasil bertemu langsung dengan pemilik perusahaan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Dugaan pelanggaran hukum: Penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
- Jumlah korban: Terdapat 47 mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan.
- Tuntutan korban: Korban menuntut agar ijazah mereka segera dikembalikan tanpa dikenakan denda.
- Tindakan pemerintah: Pemerintah berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini dan melindungi hak-hak para pekerja.