Relokasi Pedagang dan Juru Parkir ABA Terkendala Akses Bus Pariwisata
Pemerintah Kota Yogyakarta tengah berupaya merelokasi pedagang dan juru parkir yang selama ini beroperasi di Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA). Langkah ini diambil seiring rencana perubahan fungsi lahan tersebut menjadi ruang terbuka hijau.
Upaya relokasi ini bukannya tanpa tantangan. Pengelola TKP ABA, Doni Rulianto, mengungkapkan bahwa tawaran lokasi relokasi yang diajukan oleh Pemkot Yogyakarta belum sepenuhnya memenuhi harapan para pedagang dan juru parkir. Salah satu lokasi yang ditawarkan adalah bekas Menara Coffee di kawasan Kotabaru.
Doni menjelaskan, setelah melakukan pertemuan dengan Pemkot Yogyakarta pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, pihaknya segera mensosialisasikan tawaran tersebut kepada warga ABA. Namun, aspirasi utama yang muncul dari para pedagang adalah jaminan akses bagi bus pariwisata ke lokasi relokasi.
"Suara dari warga, mereka menolak, karena solusi yang ditawarkan belum sesuai harapan. Inginnya, ya harus ada bus pariwisata," ujar Doni, menekankan bahwa keputusan akhir akan sangat bergantung pada kesepakatan dengan warga ABA.
Keberatan para pedagang dan juru parkir terhadap lokasi yang tidak ramah bus pariwisata sangat beralasan. Selama ini, sebagian besar pedagang di ABA mengandalkan penjualan oleh-oleh khas Yogyakarta kepada rombongan wisatawan yang datang menggunakan bus. Ketiadaan akses bagi bus pariwisata dikhawatirkan akan berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha mereka.
"Kalau hanya mengandalkan mobil dan motor, sedangkan jarak ke Malioboro jauh, otomatis kita harus memutar otak untuk usaha di situ. Sementara, dari 248 (warga TKP ABA), belum semuanya mampu beralih usaha," jelas Doni, menggambarkan kekhawatiran para pedagang.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, membenarkan adanya rencana perubahan fungsi lahan TKP ABA menjadi ruang terbuka hijau. Pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan pengelola ABA untuk menawarkan beberapa solusi alternatif.
"Namun belum ada kesesuaian padahal kalau kita bicara dari provinsi ketentuan penggunaan tempat (ABA) kan memang sudah habis ya," kata Wawan, menekankan bahwa masa izin penggunaan lahan ABA telah berakhir.